Cara Bebaskan STNK Motor yang Telanjur Diblokir karena Salah Tilang, Simak!

Penerapan tilang ETLE terkadang mengalami kesalahan pada saat melakukan tilang, bahkan dapat memicu STNK diblokir. Begini cara mengatasinya.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kompas.com
TILANG ELEKTRONIK - Penggunaan tilang ETLE terkadang mengalami kesalahan pada saat melakukan tilang, bahkan STNK bisa diblokir. 

Tapi jika ternyata pemilik kendaraan menjadi korban salah sasaran, maka Anda tidak wajib membayar denda tersebut.

Sebaliknya, Anda bisa mengajukan klarifikasi untuk membatalkan blokir STNK dan membersihkan riwayat pelanggaran di sistem.

Langkah-Langkah Klarifikasi Salah Tilang ETLE

  • Kunjungi laman resmi ETLE sesuai dengan wilayah tempat pelanggaran terjadi. Untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa mengakses situs https://etle-pmj.info.
  • Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi tilang elektronik yang Anda terima.
  • Scroll ke bagian bawah laman dan cari pertanyaan: “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?”
  • Jika merasa tidak melakukan pelanggaran, klik “Bukan kendaraan saya”.
  • Ikuti instruksi lanjutan yang akan muncul di layar.
  • Anda juga bisa melakukan klarifikasi secara langsung dengan datang ke:
  1. Kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya
  2. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya

Menurut AKBP Ojo Ruslani, pihaknya telah menugaskan petugas khusus untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah seperti ini.

Baca juga: Tilang Manual di Pamekasan Bakal Kembali Diberlakukan, Polisi Beberkan Sasaran Pengendara

Cara Cek Kendaraan Anda Terkena Tilang ETLE atau Tidak

Buat yang ingin mengecek apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran atau tidak, bisa mengikuti langkah berikut ini:

Buka situs resmi ETLE di:

https://etle-pmj.id/

Masukkan data kendaraan Anda, seperti:

  1. Nomor pelat kendaraan
  2. Nomor rangka kendaraan
  3. Nomor mesin kendaraan
  4. Klik tombol “Cek Data”.
  5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika muncul keterangan “No Data Available”, berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran.
  6. Namun jika kendaraan terekam melanggar, maka informasi berikut akan muncul:
  • Waktu dan tanggal pelanggaran
  • Lokasi pelanggaran
  • Jenis pelanggaran
  • Tipe kendaraan
  • Status denda dan blokir STNK
     

Pembayaran Denda Tilang dan Pembukaan Blokir STNK

Jika Anda memang terbukti melanggar dan tilang yang diterima valid, maka Anda harus membayar denda melalui Virtual Account BRI (BRIVA).

Setelah pembayaran dilakukan, status STNK akan kembali aktif dan Anda bisa melanjutkan proses administrasi kendaraan.

Meskipun ETLE adalah terobosan modern yang mempercepat proses penindakan pelanggaran lalu lintas, namun tetap dibutuhkan pengawasan dan kejelasan dalam proses verifikasinya.

Sebagai pemilik kendaraan, Anda tetap memiliki hak untuk membela diri jika merasa dirugikan akibat kesalahan sistem.

Jadi, bila Anda menerima surat tilang yang tidak sesuai, jangan panik lakukan klarifikasi secepat mungkin agar nama Anda dan kendaraan Anda bersih dari catatan pelanggaran yang tidak seharusnya ada.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved