Diskop Pamekasan Berencana Tata Ulang PKL di Eks PJKA yang Ditutup, Nasib Pedagang Belum Jelas

Penutupan lapak dagangan di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura menimbulkan gejolak.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
EKS PJKA DITUTUP - Suasana saat para pedagang berjualan di EKS PJKA Tapsiun Pamekasan sebelum ditutup. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Penutupan lapak dagangan di eks Stasiun Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura menimbulkan gejolak.

Perjuangan pedagang untuk mempertahankan lapak dagangan mereka di Eks PJKA Pamekasan ini belum bisa diamini.

Pemerintah daerah tetap menutup kawasan tersebut.

Penolakan penertiban kawasan itu sudah dilakukan sejak awal penutupan pada Rabu (26/3/2025) malam.

Hampir sebulan para pedagang banyak mengeluh tak bisa berjualan lagi di tempat itu.

Akhirnya, beberapa pedagang yang berjualan kopi memilih berjualan kopi menggunakan rombong kecil di atas trotoar di depan Eks PJKA Tapsiun Pamekasan.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin mengatakan, penutupan ini ada kaitannya dengan rencana perbaikan dan penataan ulang penempatan pedagang di Eks PJKA Tapsiun Pamekasan.

Dia mengamati banyak perubahan aktivitas pedagang yang berjualan di Eks PJKA tersebut.

Selain itu, banyaknya pengaduan kegiatan melanggar norma dan adat ketimuran, menjadi salah satu alasan Pemkab Pamekasan, mengeluarkan kebijakan penutupan sementara Eks PJKA (Tapsiun), Jalan Trunojoyo, Pamekasan. 

Penutupan tersebut berdasar Surat Pemberitahuan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Nomor: 500.3.10/144/432.315/2025 tertanggal 26 Maret 2025.

Pemberitahuan tersebut dijabarkan sebagai bentuk sosialiasi menindaklanjuti surat keputusan Bupati Pamekasan nomor 100.3.3.2/196/432.013/2025 tentang pemindahan perniagaan kawasan Eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo.

Penutupan sementara Sentra PKL tersebut, diterapkan untuk berbagai kegiatan terhitung mulai 27 Maret 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Kami minta bantuan masyarakat sekitar dan Satpol PP, ada penegakan Perda dan Perbup terkait penutupan itu. Kalau dulu agak bebas jam operasinya, sekarang jam operasinya di Eks PJKA dibatasi sampai pukul 00.00 WIB," kata Muttaqin, Jumat (18/4/2025).

Menurut Muttaqin, perubahan pembatasan jam jualan ini cukup efektif, meski belum bisa menjamin tindakan adanya pelanggaran hukum habis 100 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved