Berita Terkini Pamekasan
Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan 7.45 Gram Sabu
Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, AM (40) terduga bandar narkoba warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, Madura, AM (40) terduga bandar narkoba warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura.
AM ditangkap pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di dalam surau rumahnya di Desa Lebbek.
AM ditangkap setelah Polres Pamekasan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita 3 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika enis sabu-sabu yang memiliki berat sekitar 4.28 gram berlogo A, 2.51 gram berlogo B dan 0.66 gram berlogo C dengan total 7.45 gram sabu.
"Selain itu, Polisi juga menyita 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 HP merek Tecno Spark," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Dengan kejadian tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut AKP Sri, masalah narkoba menjadi perhatian dan atensi khusus Polres Pamekasan karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.
"Polres Pamekasan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, " tegasnya.
AKP Sri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Dia berharap ada sinergi antara kepolisian dan masyarakat agar Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004," pesannya.
(tribunmadura.com)
Kacabdindik Ungkap Sanksi untuk Oknum Guru Pemukul Siswa di Pamekasan |
![]() |
---|
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas |
![]() |
---|
Dalam Sepekan 4 Kasus Curanmor Terungkap di Pamekasan, 5 Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Sudah Setor Uang Banyak Demi Kerja di Malaysia, Wanita di Pamekasan Malah Diterlantarkan di Jalan |
![]() |
---|
Balapan Liar dan Titik Rawan Kriminal Jadi Target Patroli Polisi Pamekasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.