Rincian Tarif Listrik Resmi per 21 April 2025, Subsidi Tetap Jalan untuk 24 Golongan Pelanggan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik resmi terbaru.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews.com
TARIF PLN - Ilustrasi rincian tarif listrik. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik resmi terbaru. Adapun tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan alias tetap seperti sebelumnya, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Simak harga tarif listrik setelah dua bulan program diskon 50 persen berakhir.

Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik resmi terbaru.

Tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan alias tetap seperti sebelumnya.

Artinya, tarif listrik yang berlaku pada Januari hingga Maret 2025 masih berlaku hingga pertengahan tahun ini.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (21/4/2025), meski sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) menunjukkan tren naik antara November 2024 hingga Januari 2025, pemerintah memilih untuk tidak menyesuaikan tarif listrik. 

Padahal secara teknis, kondisi tersebut seharusnya mendorong adanya penyesuaian harga.

Keputusan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat agar tidak terbebani biaya tambahan, terutama setelah adanya penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Warga Ngeluh Tagihan Listrik Melonjak usai Diskon 50 Persen Berakhir, Begini Penjelasan PLN

Subsidi Tetap Jalan untuk 24 Golongan Pelanggan

Tak hanya menahan tarif, pemerintah juga memastikan bahwa 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan dukungan penuh.

Mereka termasuk:

  • Masyarakat dengan penghasilan rendah
  • Pelanggan rumah tangga daya kecil
  • Pelanggan sosial seperti tempat ibadah dan yayasan
  • Industri kecil
  • UMKM
  • Usaha mikro lainnya

Artinya, tidak ada perubahan subsidi, dan pelanggan yang selama ini menikmati listrik bersubsidi tidak perlu khawatir adanya kenaikan tagihan.

Perlu diketahui, pemerintah sempat memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari stimulus ekonomi terkait kenaikan PPN.

Namun, diskon tersebut telah resmi berakhir pada 28 Februari 2025.

Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali ke tarif normal.

Kebijakan tarif tetap di triwulan II 2025 menjadi lanjutan dari kebijakan tersebut, memberikan kepastian harga bagi pelanggan hingga akhir Juni 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved