Berita Terkini

Benarkah Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Diganti dengan KRIS?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.

Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
BPJS - Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Digantikan dengan KRIS dengan tujuan untuk memberikan layanan rawat inap yang berkualitas dan setara untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNMADURA.COM - Media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Informasi ini berasal dari unggahan akun TikTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025), yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengganti sistem kelas berjenjang dengan skema pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta BPJS.

"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.

Unggahan itu ramai dibicarakan, mendapat lebih dari 2.600 komentar dan dibagikan ribuan kali hingga Rabu (24/4/2025).

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?

Baca juga: BPJS Kesehatan Pamekasan MoU dengan UNIRA, Kolaborasi Program Magang Kerja dan Perluasan Peserta JKN

Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025? 

Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.

Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.

"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis pelaksanaan KRIS.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan

Terkait rencana penerapan KRIS ke depan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, sebagai lembaga publik pengelola Program JKN.

Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan KRIS, yang akan dijalankan apabila sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, di mana pelaksanaan KRIS akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis dari Menteri Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved