Berita Terkini
Benarkah Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Diganti dengan KRIS?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
TRIBUNMADURA.COM - Media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Informasi ini berasal dari unggahan akun TikTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025), yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengganti sistem kelas berjenjang dengan skema pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta BPJS.
"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.
Unggahan itu ramai dibicarakan, mendapat lebih dari 2.600 komentar dan dibagikan ribuan kali hingga Rabu (24/4/2025).
Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?
Baca juga: BPJS Kesehatan Pamekasan MoU dengan UNIRA, Kolaborasi Program Magang Kerja dan Perluasan Peserta JKN
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025?
Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.
Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.
"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis pelaksanaan KRIS.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan
Terkait rencana penerapan KRIS ke depan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, sebagai lembaga publik pengelola Program JKN.
Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan KRIS, yang akan dijalankan apabila sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, di mana pelaksanaan KRIS akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis dari Menteri Kesehatan.
Kris
BPJS
BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tribun Madura
TribunMadura.com
Presiden Prabowo Copot Erick Thohir dari Jabatan Menteri BUMN, Siapa yang Bakal Gantikan? |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri: Banyak Sekali Dosanya |
![]() |
---|
Jawaban Terbaru Shell Indonesia Soal Kabar PHK Ribuan Karyawannya Buntut dari Stok BBM Kurang |
![]() |
---|
Yalimo Papua Pegunungan Memanas, Polisi Kena Panah, Rumah Warga Dibakar |
![]() |
---|
Penggugat Sebut Jika Gugatan Rp 125 T Terhadap Wapres Gibran Menang, Uangnya Dibagi ke Semua Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.