Berita Terkini
Benarkah Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Diganti dengan KRIS?
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Titis Suud
Penjelasan Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa penerapan KRIS direncanakan mulai 1 Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Tujuan dari sistem KRIS ini adalah memberikan layanan rawat inap yang berkualitas dan setara untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan tersebut, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi .
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.
Baca juga: Keributan di BPJS Ketenagakerjaan Madura Menggelinding ke Meja DPRD Bangkalan: Ini Hak Honorer
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
Penerapan sistem KRIS ditujukan untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan merata di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Kris
BPJS
BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tribun Madura
TribunMadura.com
Presiden Prabowo Copot Erick Thohir dari Jabatan Menteri BUMN, Siapa yang Bakal Gantikan? |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri: Banyak Sekali Dosanya |
![]() |
---|
Jawaban Terbaru Shell Indonesia Soal Kabar PHK Ribuan Karyawannya Buntut dari Stok BBM Kurang |
![]() |
---|
Yalimo Papua Pegunungan Memanas, Polisi Kena Panah, Rumah Warga Dibakar |
![]() |
---|
Penggugat Sebut Jika Gugatan Rp 125 T Terhadap Wapres Gibran Menang, Uangnya Dibagi ke Semua Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.