Berita Terkini

Benarkah Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Diganti dengan KRIS?

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.

Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
BPJS - Mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Akan Dihapus dan Digantikan dengan KRIS dengan tujuan untuk memberikan layanan rawat inap yang berkualitas dan setara untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNMADURA.COM - Media sosial TikTok kembali dihebohkan dengan kabar yang menyebut bahwa mulai Juli 2025, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Informasi ini berasal dari unggahan akun TikTok @jogj***** pada Minggu (20/4/2025), yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengganti sistem kelas berjenjang dengan skema pelayanan rawat inap yang setara bagi seluruh peserta BPJS.

"Mulai Juli 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)," tulis dalam narasinya.

Unggahan itu ramai dibicarakan, mendapat lebih dari 2.600 komentar dan dibagikan ribuan kali hingga Rabu (24/4/2025).

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan3 akan mulai dihapuskan Juli 2025 dan diganti dengan KRIS?

Baca juga: BPJS Kesehatan Pamekasan MoU dengan UNIRA, Kolaborasi Program Magang Kerja dan Perluasan Peserta JKN

Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus mulai Juli 2025? 

Menanggapi isu ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.

Meski demikian, ia tidak bisa memastikan apakah BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan digantikan oleh KRIS pada Juli 2025.

"Pertama, perlu kami luruskan bahwa leading sector penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

"Oleh karena itu, pertanyaan ini akan lebih tepat apabila dikonfirmasi langsung kepada pemerintah selaku regulator," tambahnya.

Ia juga menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara teknis pelaksanaan KRIS.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan

Terkait rencana penerapan KRIS ke depan, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan pemerintah, sebagai lembaga publik pengelola Program JKN.

Termasuk di dalamnya adalah pelaksanaan KRIS, yang akan dijalankan apabila sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, di mana pelaksanaan KRIS akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis dari Menteri Kesehatan.

Penjelasan Kemenkes 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, membenarkan bahwa penerapan KRIS direncanakan mulai 1 Juli 2025.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, penerapan KRIS akan diberlakukan pada 1 Juli 2025 sesuai amanat UU dan Perpres 59/2024," kata Aji kepada Kompas.com, Selasa (22/4/2025). 

Tujuan dari sistem KRIS ini adalah memberikan layanan rawat inap yang berkualitas dan setara untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam aturan tersebut, rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, berupa: 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi .
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Ada tenaga kesehatan (nakes) per tempat tidur.

Baca juga: Keributan di BPJS Ketenagakerjaan Madura Menggelinding ke Meja DPRD Bangkalan: Ini Hak Honorer

  1. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celsius.
  2. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  3. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  4. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  5. Kamar mandi dalam ruang rawat inap sesuai dengan standar aksesibilitas.
  6. Outlet oksigen. 

Penerapan sistem KRIS ditujukan untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas dan merata di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved