BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan sosialisasi perihal 'Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja, Maanfaat Layanan Tambahan dan JMO Racing tahun 2025'

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
Para pekerja di perusahaan yang mendapatkan jaminan manfaat sosial dari BPJS Ketenagakerjaan saat foto bersama usai sosialisasi perihal 'Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja, Maanfaat Layanan Tambahan dan JMO Racing tahun 2025' di Hotel Odaita Pamekasan, Madura, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan sosialisasi perihal 'Alur Pelaporan Kecelakaan Kerja, Maanfaat Layanan Tambahan dan JMO Racing tahun 2025' di Hotel Odaita Pamekasan, Madura, Selasa (18/2/2025).

Sosialisasi ini diikuti 40 perusahaan kategori menengah di Kabupaten Pamekasan.

Pada pertemuan sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan memberikan sertifikat penghargaan kepada tiga perusahaan, yakni Kusuma Hospital, Karya Gagas Mulia dan Jaya Sentosa.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua kepada keluarga Andy Satrianing Efendy yang bekerja di perusahaan Anugerah senilai Rp 120.909.340.

Pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan beasiswa kepada keluarga Miftahor Rahman yang bekerja di perusahaan Aneka Lakona Pojur senilai Rp 253.889.078.

Terakhir, santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan beasiswa yang diberikan kepada keluarga Agus Sugiyardi yang bekerja di Universitas Madura senilai Rp 98.845.110.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana mengatakan, sosialisasi Pelaporan Kecelakaan Keja, Maanfaat Layanan Tambahan dan JMO Racing tahun 2025 ini sekaligus menjadi pertemuan silaturrahmi dengan para pekerja perusahaan di Pamekasan.

Kata dia, sebagian besar, saat ini di Kabupaten Pamekasan terdata 54 persen para pekerjanya telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun khusus sektor mandiri atau bukan penerima upah (BPU) terbilang masih kecil sekitar 5 persen yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Salah satu poin yang kami harapkan dari perusahaan ini bisa mengikutsertakan pekerja rentan di sekitarnya untuk tercover BPJS Ketenagakerjaan," kata Anita Ardhiana. 

Biasanya, kata Anita, setiap perusahaan memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Saran dia, jika CSR perusahaan itu selama ini disalurkan dalam bentuk barang, atau fasilitas yang lain, mereka juga bisa menyalurkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan premi yang sangat terjangkua yaitu Rp 16.800 setiap bulan.

Nantinya pekerja rentan yang dilindungi oleh perusahaan tersebut, bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sehingga jika terjadi resiko, misalnya saat menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, karena sakit di luar hubungan pekerjaan, bisa mendapatkan manfaatnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved