Kamis, 21 Mei 2026

Berita Terkini Gresik

Bekingi Mobil Gadai hingga Terlibat Pengeroyokan, 4 Anggota LSM Ditangkap Polres Gresik, 5 Buron

Satreskrim Polres Gresik mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengeroyokan.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENGEROYOKAN LSM SAKERA - Polres Gresik mengamankan empat orang dari LSM Sakera yang terlibat pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Kamis (22/4/2025). Lima orang dalam pengejaran polisi. 

Selanjutnya selang 20 menit kemudian datang sekira 20 orang tidak dikenal, mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi, Albert Jopyanus, dan Irsyadul Ibad melakukan pengrusakan terhadap mobil toyota Calya W 1070 DF yang dikendarai oleh korban Wahyudi.

Salah satu pelaku mengambil tas milik korban Wahyudi yang berisi uang Rp 3 juta, SIM, ATM, STNK.

Korban pun melapor ke Mapolres Gresik.

Diketahui, korban ini memiliki usaha rental, setelah mobil direntalkan lalu hilang berpindah digadaikan beberapa tangan, korban tersebut dibubungi pihak dealer ada seseorang yang mengurus mobil tersebut milik korban.

Bukan pemilik aslinya, dealer menghubungi korban.

Akhirnya ketemu korban di depan Stadion Gejos itu, dan terjadi pengeroyokan oleh LSM Sakera kepada mobil dan korban.

Mobil Calya mengalami kerusakan di bagian depan, spion, dan barang korban dibawa kabur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, sekira 19 Maret 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Asyraf  berhasil melakukan penangkapan pelaku pengeroyokan.

MYA diamankan di depan Indomaret Sekargadung, Kota Pasuruan. YSD diamankan di Jalan Jayasrani I Ngadipuro Lor, Sekarpurp, Pakis, Kabupaten Malang.

Pukul 05.00 Wib, HK ditangkap di Perumahan Graha Pandaan, Jogosari, Pandaan, Pasuruan.

Pada hari Minggu, 06 April 2025 sekitar pukul 01:00 WIB dikontrakan yang beralamat di Krajan, Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, telah berhasil ditangkap SA selanjutnya tersangka dilaksanakan penyidikan lebih lanjut di Polres Gresik.

"Tersangka 4 orang, peran-peran masing-masing pelaku dari CCTV beberapa orang DPO sampai saat ini kami lakukan pengejaran. DPO ada lima orang, DPO sudah kami sebar seluruh jajaran polres untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil toyota Calya warna putih Nopol W 1070 DF, satu buah kaos Warna Hitam, satu Buah Kaos Sakera Warna Hitam, dua buah balok kayu dengan panjang ± 50 sentimeter.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

(tribunmadura.com)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved