Madura Terpopuler
Madura Teropuler:Tampang Buronan Bandar Narkoba Pamekasan hingga FGD Pengundangan R-KUHP
Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Minggu (27/4/2025). Dari tampang buronan bandar narkoba di
Sorotan terhadap wacana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga saat ini terus menggelinding.
Gelombang kegiatan Forum Group Discussion (FGD) digelar di berbagai daerah sejak awal tahun ini.
Bahkan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) kembali menggelar FGD Jilid II, kali ini bertemakan ‘Urgensi Akselerasi Pengundangan R-KUHAP, Tombak Kembar KUHP Baru dan KUHAP Baru’ di Gedung Rektorat Lantai IX UTM, Jumat (25/4/2025) siang.
Diskusi lintas akademisi hukum dari belasan universitas di Jawa Timur serta sejumlah advokat selaku komponen sistem peradilan pidana itu, berjalan cukup panjang hingga menjelang waktu petang.
Empat narasumber yang dihadirkan seolah menegaskan, harus ada perhatian dan dipikirkan secara serius terhadap kata-kata ‘tertentu’ yang bisa berdampak luas karena akan menjadi irisan kewenangan lembaga.
Sebagaimana ditegaskan narasumber Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS, selaku Guru Besar sekaligus Dosen Pidana FH UTM.
“Kalau kita ansih melihat KUHAP 881 itu sebenarnya kewenangan sudah klir, bahwa polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagai penuntut dan eksekutor, hakim mengadili. Hanya saja kalau kita melihat dari sisi R-KUHAP, muncul 2 hal yakni tahu-tahu ada penyidik tertentu, muncul juga konsep penuntut tertentu,” tegas Prof Deni.
Konsep ‘tertentu’ itu, lanjutnya, harus klir dan mampu dideskripsikan secara jelas sebagaimana bahasa hukum harus jelas dan akurat.
Ketidakjelasan dalam pemberlakuannya tentu akan berdampak luas dan sulit mengimplementasikan dengan baik dan benar.
Prof Deni memaparkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berada di bawah koordinasi polisi.
Tetapi penyidik tertentu seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegaskan Prof Deni, tidak harus ikut di dalam koordinasi polisi.
“Dalam R-KUHAP itu kan harus diperjelas secara gamblang terlebih dahulu dari sisi kelembagaannya. Siapa sebenarnya lembaga tertentu?, kenapa ini ada penyidik tertentu?,” tegas Prof Deni yang juga sebagai Dewan Pertimbangan DPP Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi serta Dewan Penasihat DPW Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Jawa Timur.
Karena setelah KUHAP itu berlaku, lanjutnya, tiba-tiba muncul Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di tahun 1999 dan 2001.
Kemudian tiba-tiba muncul Undang-undang KPK di tahun 2003 yang dijelaskan bahwa KPK mempunyai kewenangan menyidik, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi.
“Berarti kan otomatis ini menjadi penyidik, penuntut, dan pengadil tertentu. Akhirnya juga tahun 2004 ada Undang-undang Kejaksaan yang di situ ada frase Kejaksaan mempunyai kewenangan lain,” terang Prof Deni.
Madura Terpopuler: Gadis di Sampang Dirudapaksa hingga Polisi Dorong Truk Mogok di Bangkalan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Tagihan Listrik Pemkab Sampang Membengkak hingga Wanita Kehilangan Celana Dalam |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Sampang Belum Mampu Gelar Sekolah Rakyat hingga Harga Tembakau Anjlok |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Kepsek SD Berani Kritisi Pembelajaran Mendalam hingga Firawat Siswi SD Meninggal |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Kasus Curanmor di Pamekasan hingga Tragedi Kemah di Sumenep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.