Madura Terpopuler
Madura Teropuler:Tampang Buronan Bandar Narkoba Pamekasan hingga FGD Pengundangan R-KUHP
Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Minggu (27/4/2025). Dari tampang buronan bandar narkoba di
Ia kembali menegaskan, aturan apapun, KUHAP dan turunannya, polisi itu penyelidik dan penyidik, jaksa adalah penuntut, dan hakim mengadili.
Hanya saja memang khusus Jaksa Agung Agung, diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tetapi untuk tindak pidana HAM berat.
“Negara ini sudah banjir air mata, jangan ada banjir lembaga. Kalau ingin posisi win-win solution, ya sudah ada di R-KUHAP mengikuti. Kalau memang nanti muncul Undang-undang KPK, biar itu karena goro-goro bukan karena didesain kan, kita tidak tahu ke depannya seperti apa,” pungkas Prof Deni.
Tiga narasumber lainnya dalam FGD tersebut yakni Prof I Gede Widhiana Suarda, SH, M Hum, Phd, selaku Dosen Hukum Pidana FH Universitas Jember, Dr Sholehuddin, SH, MHum selaku Dosen Pidana FH Universitas Bhayangkara Surabaya, serta Dr Rusmilawati Windari, SH, MH selaku Dosen Kriminologi FH UTM. Didapuk sebagai keynote speech yakni, Rektor UTM Prof Dr Safi’, SH, MH serta Dekan FH UTM, Dr Erma Rusdiana, SH, MH.
Dr Sholehuddin, SH, MHum mengungkapkan, Hukum Pidana, baik Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil merupakan cerminan dari suatu keberadaan atau kebiadaban suatu bangsa.
Karena itu, lanjutnya, harus benar-benar hati-hati dan cermat dalam membuat rumusan-rumusan dari kedua hukum tersebut, yakni Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
“Bagaimana kehati-hatian dan kecermatan itu? Maka di dalam merumuskannya tidak boleh terkesan adanya semacam ketergesaan. Kalau tergesa-gesa, justru banyak menimbulkan persoalan-persoalan apabila nanti menjadi undang-undang. Seperti dilakukan gugagtan judicial review ke MK atau pun dilakukan upaya yang di luar ketentuan,” ungkap Dr Sholehuddin.
Hal yang paling penting menurutnya adalah, bahwa suatu negara yang sistem hukumnya menghargai nilai-nilai HAM, maka cara menegakkan atau penegakan hukum menjadi hal yang paling mendasar.
“Bagaimana nanti Hukum Pidana Materil ini benar-benar berjalan efektif dan seusia dengan keberadaban suatu bangsa, itu yang harus kita tekankan bersama. Terutama oleh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari advokat, penegak hukum penyidik, penuntut umum dan juga sampai pada hakim,” pungkasnya.
Sementara Prof I Gede Widhiana Suarda, SH, M Hum, Phd, menyatakan, KUHAP baru sudah ada sebelum 2 Januari 2006 karena pada tahun itu, KUHP baru berlaku.
Kalau semisalnya tidak ditunjang dengan hukum acara pidana, maka terjadi beberapa problem praktis dalam penerapan pidana itu.
“Itu kesimpulan utama saya hari ini. Tetapi ada yang perlu saya garis bawahi, tidak kemudian itu harus jadi tanpa ada proses penyusunan undang-undang yang baik dengan asas keterbukaan melalui serap aspirasi publik. Itu harus cepat dilakukan dalam rangka percepatan pengundangan KUHAP baru,” singkat Prof I Gede Widhiana Suarda.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Madura Terpopuler: Gadis di Sampang Dirudapaksa hingga Polisi Dorong Truk Mogok di Bangkalan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Tagihan Listrik Pemkab Sampang Membengkak hingga Wanita Kehilangan Celana Dalam |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Sampang Belum Mampu Gelar Sekolah Rakyat hingga Harga Tembakau Anjlok |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Kepsek SD Berani Kritisi Pembelajaran Mendalam hingga Firawat Siswi SD Meninggal |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Kasus Curanmor di Pamekasan hingga Tragedi Kemah di Sumenep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.