UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris
UU BUMN 2025 menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi direksi BUMN.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu poin paling kontroversial dari regulasi ini adalah ketentuan yang menyatakan jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Imbas dari aturan ini cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaganya akan mematuhi aturan baru tersebut.
Dilansir dari Banjarmasin Post, Senin (5/5/2025), menurutnya, KPK adalah pelaksana undang-undang dan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
KPK tidak boleh melangkahi batas hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor KONI Jatim, Polisi Bersenjata Berjaga di Lokasi
“KPK ini pelaksana undang-undang. Apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh menyimpang dari aturan hukum,” ujar Tessa pada Minggu (4/5/2025).
Ia menegaskan, jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menindak mereka.
Meski begitu, KPK tidak akan tinggal diam.
Tessa menyebut lembaganya akan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap UU BUMN baru tersebut.
Terutama untuk menilai dampaknya terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN.
“Dengan adanya aturan baru ini, perlu dilakukan kajian baik oleh Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan agar dapat diketahui sejauh mana peraturan ini memengaruhi ruang gerak penegakan hukum oleh KPK,” jelas Tessa.
Kajian ini juga menjadi penting karena berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan ingin menutup rapat semua celah kebocoran anggaran negara.
Baca juga: Di Mana Hasto Kristiyanto? Rumahnya Kosong Usai Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Menurut Tessa, dari hasil kajian tersebut, KPK dapat memberikan masukan konkret kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi yang ada.
Ibu Artis Curiga Menantu Sering Bawa Dompet Anaknya, Kini Firasat Terbukti hingga Rugi Rp160 Juta |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Kisah Warga Pamekasan yang Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapat Air Bersih, BPBD Mulai Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.