UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris
UU BUMN 2025 menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi direksi BUMN.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

“Ini bagian dari concern KPK untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi. Nantinya, kami akan menyampaikan masukan kepada Presiden Prabowo tentang mana saja aspek hukum yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan, termasuk UU BUMN,” tambahnya.
Seperti tertuang dalam Pasal 3X Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025, seluruh organ dan pegawai BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
Pasal 9G mempertegas anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Namun demikian, dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa status seseorang sebagai penyelenggara negara tidak serta-merta hilang hanya karena mereka menjabat di BUMN, menimbulkan interpretasi yang masih perlu diperjelas.
Sementara itu, KPK tetap tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 11 Ayat 1 yang menetapkan bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, serta kasus yang menimbulkan kerugian negara minimal satu miliar rupiah.
Dalam pengertian yang dimuat di Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain dengan fungsi terkait penyelenggaraan negara.
Baca juga: Jawaban Tak Terduga La Nyalla saat Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK: Singgung Nama Kusnadi
Menanggapi polemik ini, Menteri BUMN Erick Thohir pun melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 29 April 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas UU BUMN sekaligus badan superholding baru bernama Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Erick menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kementerian BUMN dan KPK dalam menghadapi perubahan aturan yang signifikan ini.
Menurutnya, UU BUMN membawa perubahan besar dalam pola kerja dan penugasan kementeriannya.
“Kami melihat adanya perubahan struktur yang mendasar dalam UU BUMN, maka perlu konsultasi dan sinkronisasi dengan KPK untuk mencapai kesepakatan yang efektif,” ungkap Erick.
Kementerian BUMN saat ini memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna di Danantara, yang memberi hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis.
Namun, dengan tanggung jawab besar itu, Erick menilai perlu ada sistem pengawasan ekstra ketat agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN bukan perkara mudah.
Sistem yang kompleks dan kepemimpinan yang belum sepenuhnya solid menjadi tantangan tersendiri.
Ibu Artis Curiga Menantu Sering Bawa Dompet Anaknya, Kini Firasat Terbukti hingga Rugi Rp160 Juta |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Kisah Warga Pamekasan yang Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapat Air Bersih, BPBD Mulai Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.