UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris
UU BUMN 2025 menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi direksi BUMN.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

“Kita bisa menekan, tapi tidak bisa sepenuhnya menghilangkan. Bukan karena tidak mampu, tapi karena sistem dan kepemimpinan harus terus dibenahi,” tutur Erick.
Erick juga menyoroti kelemahan masa lalu Kementerian BUMN yang terlalu fokus pada aksi korporasi.
Kini, ia ingin memperkuat fungsi pengawasan.
Bahkan jika perlu mengatur ulang pembagian peran agar tidak tumpang tindih antarinstansi penegak hukum.
Untuk itu, Erick berencana membangun sistem pengawasan terpadu bersama KPK dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam dua sampai tiga minggu ke depan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan korupsi di Danantara.
Menurutnya, jika pengelolaan kekayaan negara dilakukan dengan baik, seharusnya tidak akan ada ruang untuk korupsi.
“Kami mendukung Kementerian BUMN dan lembaga lainnya agar betul-betul bisa menjaga aset negara ini. Kalau tujuannya untuk kepentingan rakyat, maka Danantara harus bisa dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkas Tanak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Ibu Artis Curiga Menantu Sering Bawa Dompet Anaknya, Kini Firasat Terbukti hingga Rugi Rp160 Juta |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Kisah Warga Pamekasan yang Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapat Air Bersih, BPBD Mulai Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.