UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris

UU BUMN 2025 menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi direksi BUMN.

Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati
zoom-inlihat foto UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris
Tribun Bengkulu
UU BARU BUMN - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN sejak adanya UU baru BUMN.

“Kita bisa menekan, tapi tidak bisa sepenuhnya menghilangkan. Bukan karena tidak mampu, tapi karena sistem dan kepemimpinan harus terus dibenahi,” tutur Erick.

Erick juga menyoroti kelemahan masa lalu Kementerian BUMN yang terlalu fokus pada aksi korporasi.

Kini, ia ingin memperkuat fungsi pengawasan.

Bahkan jika perlu mengatur ulang pembagian peran agar tidak tumpang tindih antarinstansi penegak hukum.

Untuk itu, Erick berencana membangun sistem pengawasan terpadu bersama KPK dalam waktu dekat.

“Insyaallah dalam dua sampai tiga minggu ke depan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan korupsi di Danantara.

Menurutnya, jika pengelolaan kekayaan negara dilakukan dengan baik, seharusnya tidak akan ada ruang untuk korupsi.

“Kami mendukung Kementerian BUMN dan lembaga lainnya agar betul-betul bisa menjaga aset negara ini. Kalau tujuannya untuk kepentingan rakyat, maka Danantara harus bisa dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkas Tanak.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved