UU Baru BUMN Tuai Sorotan, KPK Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris
UU BUMN 2025 menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga KPK tak lagi berwenang menangani kasus korupsi direksi BUMN.
Penulis: Lia Handayani | Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025.
Salah satu poin paling kontroversial dari regulasi ini adalah ketentuan yang menyatakan jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Imbas dari aturan ini cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan para petinggi BUMN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaganya akan mematuhi aturan baru tersebut.
Dilansir dari Banjarmasin Post, Senin (5/5/2025), menurutnya, KPK adalah pelaksana undang-undang dan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
KPK tidak boleh melangkahi batas hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor KONI Jatim, Polisi Bersenjata Berjaga di Lokasi
“KPK ini pelaksana undang-undang. Apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh menyimpang dari aturan hukum,” ujar Tessa pada Minggu (4/5/2025).
Ia menegaskan, jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menindak mereka.
Meski begitu, KPK tidak akan tinggal diam.
Tessa menyebut lembaganya akan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap UU BUMN baru tersebut.
Terutama untuk menilai dampaknya terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN.
“Dengan adanya aturan baru ini, perlu dilakukan kajian baik oleh Biro Hukum maupun Kedeputian Penindakan agar dapat diketahui sejauh mana peraturan ini memengaruhi ruang gerak penegakan hukum oleh KPK,” jelas Tessa.
Kajian ini juga menjadi penting karena berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menyatakan ingin menutup rapat semua celah kebocoran anggaran negara.
Baca juga: Di Mana Hasto Kristiyanto? Rumahnya Kosong Usai Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Menurut Tessa, dari hasil kajian tersebut, KPK dapat memberikan masukan konkret kepada pemerintah untuk memperkuat regulasi yang ada.
“Ini bagian dari concern KPK untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi. Nantinya, kami akan menyampaikan masukan kepada Presiden Prabowo tentang mana saja aspek hukum yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan, termasuk UU BUMN,” tambahnya.
Seperti tertuang dalam Pasal 3X Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2025, seluruh organ dan pegawai BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.
Pasal 9G mempertegas anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Namun demikian, dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa status seseorang sebagai penyelenggara negara tidak serta-merta hilang hanya karena mereka menjabat di BUMN, menimbulkan interpretasi yang masih perlu diperjelas.
Sementara itu, KPK tetap tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 11 Ayat 1 yang menetapkan bahwa KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, serta kasus yang menimbulkan kerugian negara minimal satu miliar rupiah.
Dalam pengertian yang dimuat di Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pejabat lain dengan fungsi terkait penyelenggaraan negara.
Baca juga: Jawaban Tak Terduga La Nyalla saat Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK: Singgung Nama Kusnadi
Menanggapi polemik ini, Menteri BUMN Erick Thohir pun melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 29 April 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas UU BUMN sekaligus badan superholding baru bernama Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Erick menekankan pentingnya sinkronisasi antara Kementerian BUMN dan KPK dalam menghadapi perubahan aturan yang signifikan ini.
Menurutnya, UU BUMN membawa perubahan besar dalam pola kerja dan penugasan kementeriannya.
“Kami melihat adanya perubahan struktur yang mendasar dalam UU BUMN, maka perlu konsultasi dan sinkronisasi dengan KPK untuk mencapai kesepakatan yang efektif,” ungkap Erick.
Kementerian BUMN saat ini memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna di Danantara, yang memberi hak istimewa dalam pengambilan keputusan strategis.
Namun, dengan tanggung jawab besar itu, Erick menilai perlu ada sistem pengawasan ekstra ketat agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN bukan perkara mudah.
Sistem yang kompleks dan kepemimpinan yang belum sepenuhnya solid menjadi tantangan tersendiri.
“Kita bisa menekan, tapi tidak bisa sepenuhnya menghilangkan. Bukan karena tidak mampu, tapi karena sistem dan kepemimpinan harus terus dibenahi,” tutur Erick.
Erick juga menyoroti kelemahan masa lalu Kementerian BUMN yang terlalu fokus pada aksi korporasi.
Kini, ia ingin memperkuat fungsi pengawasan.
Bahkan jika perlu mengatur ulang pembagian peran agar tidak tumpang tindih antarinstansi penegak hukum.
Untuk itu, Erick berencana membangun sistem pengawasan terpadu bersama KPK dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam dua sampai tiga minggu ke depan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan korupsi di Danantara.
Menurutnya, jika pengelolaan kekayaan negara dilakukan dengan baik, seharusnya tidak akan ada ruang untuk korupsi.
“Kami mendukung Kementerian BUMN dan lembaga lainnya agar betul-betul bisa menjaga aset negara ini. Kalau tujuannya untuk kepentingan rakyat, maka Danantara harus bisa dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkas Tanak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Ibu Artis Curiga Menantu Sering Bawa Dompet Anaknya, Kini Firasat Terbukti hingga Rugi Rp160 Juta |
![]() |
---|
Ribuan Demonstran Sampaikan Tuntutan di Depan Kantor Gubernur Jatim, Minta Kenaikan Upah 10,5 Persen |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Tenaga Kerja dari Luar Daerah Melimpah, Disperinaker Bangkalan Beri Warning ke Pelaku Usaha Besar |
![]() |
---|
Kisah Warga Pamekasan yang Tempuh Jarak 3 Km untuk Dapat Air Bersih, BPBD Mulai Bergerak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.