Berita Terkini Sumenep

Mantan Dosen di Sumenep Diduga KDRT dan Selingkuh, Istri Lapor Polisi

Seorang mantan dosen di Sumenep Diduga melakukan KDRT dan perselingkuhan. Sang istri akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
ISTIMEWA
ilustrasi KDRT di Sumenep 

"Maka, warga tetap tidak percaya, sehingga meminta mereka untuk melakukan nikah siri secara terang-terangan," sebut Andi.

Karena terus didesak, suami korban Mukhlishi dan selingkuhannya itu akhirnya terbaksa menikah siri sesuai permintaan warga.

"Namun hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah," ucapnya.

Tidak selesai di situ, Mukhlisi kembali kedapatan melakukan perselingkuhan pada 17 Maret 2025. Dan hal itu sudah ada bukti dan saksinya.

"Karena itulah istrinya ini merasa tertekan,  dan bahkan depresi," paparnya.

Tekanan jiwa yang dialami kliennya itu kata Andi Subahri, merupakan akibat KDRT.

Dalam kasus ini, Mukhlishi diproses hukum sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Secara terpisah sebelumnya, terlapor Mukhlishi aktif sebagai dosen di salah satu kampus di Sumenep.

Namun, yang bersangkutan akhirnya dipecat akibat tindakan perselingkuhannya terbongkar ke publik.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved