Berita Terkini Sumenep
Mantan Dosen di Sumenep Diduga KDRT dan Selingkuh, Istri Lapor Polisi
Seorang mantan dosen di Sumenep Diduga melakukan KDRT dan perselingkuhan. Sang istri akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang mantan dosen di Sumenep Diduga melakukan KDRT dan perselingkuhan.
Sang istri akhirnya memutuskan lapor polisi.
Fadlillah (33) Warga Dusun Malakah Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Kabupten Sumenep ini memutuskan untuk melaporkan suaminya ke polisi.
Sebab suaminya, Mukhlishi diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Hal ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Fadlillah melayangkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep pada hari Senin (5/5/2025) pukul 16.00 WIB.
Melalui Kuasa Hukum Fadlillah, Andi Subahri membenarkan laporan kasus KDRT tersebut dan mengatakan bahwa kliennya telah menikah dengan suaminya (Mukhlisi) pada tanggal 30 Agustus 2021.
Pernikahan itu tercatat secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan dengan akta nikah nomor 0293/039/Vl/2021.
Alasan lainnya, selain KDRT korban mengakui bahwa suaminya yakni atas nama Mukhlisi diduga ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.
"Tahun 2023 lalu, Mukhlishi diketahui telah melakukan perselingkuhan dengan seorang Warga Desa Tamidung Kecamatan Batang-Batang Sumenep," sebut Andi Subahri melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (6/5/2025).
Hubungan perselingkuhan tersebut terungkap setelah digerebek oleh warga di Sema, tepatnya di Desa Gapura Tengah Kecamatan Gapura.
"Terbukti, bahwa suami korban ini diketahui sedang berduaan pada malam hari di dalam rumah kosong bersama perempuan lain," tuturnya.
Saat terlapor digerebek warga setempat, masih sempat mengakui bahwa telah menikah siri dengan selingkuhannya.
Meskipun demikian, warga tetap tidak percaya, sebab mereka melakukan pertemuan di sebuah rumah kosong dan dianggap mencurigakan.
"Maka, warga tetap tidak percaya, sehingga meminta mereka untuk melakukan nikah siri secara terang-terangan," sebut Andi.
Karena terus didesak, suami korban Mukhlishi dan selingkuhannya itu akhirnya terbaksa menikah siri sesuai permintaan warga.
"Namun hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah," ucapnya.
Tidak selesai di situ, Mukhlisi kembali kedapatan melakukan perselingkuhan pada 17 Maret 2025. Dan hal itu sudah ada bukti dan saksinya.
"Karena itulah istrinya ini merasa tertekan, dan bahkan depresi," paparnya.
Tekanan jiwa yang dialami kliennya itu kata Andi Subahri, merupakan akibat KDRT.
Dalam kasus ini, Mukhlishi diproses hukum sesuai Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Secara terpisah sebelumnya, terlapor Mukhlishi aktif sebagai dosen di salah satu kampus di Sumenep.
Namun, yang bersangkutan akhirnya dipecat akibat tindakan perselingkuhannya terbongkar ke publik.
Job Fair 2025 Sumenep, Tersedia 3.152 Lowongan dari 36 Perusahaan |
![]() |
---|
Polisi Sumenep Tewas Ditabrak saat Pulang Dinas, Tersangka Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Pengusaha di Sumenep Blak-blakan Siap Beli Seluruh Tembakau Petani Madura Jika Didukung Modal Pemkab |
![]() |
---|
Target Belum Tercapai, Imunisasi Massal Campak di Sumenep Diperpanjang hingga 27 September 2025 |
![]() |
---|
APHT Guluk-Guluk Sumenep Ditargetkan Jalan Bulan Ini, Tapi Tenaga Kerja yang Diserap Masih Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.