Berita Viral
Warga Rame-rame Intip Rumah Atalarik Syach saat Dieksekusi PN Cibinong: Selama Ini Tertutup Rapat
Rumah Atalarik Syach dieksekusi PN Cibinong usai sengketa tanah sejak 2015. Warga antusias intip rumah yang selama ini tertutup selama 20 tahun.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Rumah milik artis Atalarik Syach dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025).
Eksekusi sendiri dilakukan sejak pagi hingga sore hari dengan penjagaan ketat dari 200 personil aparat.
Proses eksekusi tersebut menarik perhatian warga sekitar yang memanfaatkan kesempatan untuk melihat langsung area yang selama ini tertutup.
"Tadi ada yang disampaikan, saya punya tetangga, belum bisa lihat, kebetulan dibuka, baru lihat," ujar Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, banyak tetangga senang karena akhirnya bisa mengintip bagian dalam rumah yang selama ini tidak terlihat sejak awal pembangunan.
"Tetangga-tetangga pada senang bisa lihat area ini yang selama ini tertutup. Mereka tidak pernah tahu dalamnya seperti apa. Saya mau ngintip dong katanya silahkan aja," sambungnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Agus Buntung, Ingin Dibebaskan dari Penjara karena Sering Nangis dan Muntah
Tanah yang menjadi objek sengketa awalnya tercatat seluas 7.300 meter persegi, namun setelah pengukuran ulang, luasnya berkurang menjadi 5.850 meter persegi.
Sengketa ini bermula pada tahun 2015 dan berakhir di pengadilan, di mana Dede Tasno dinyatakan menang dalam putusan tahun 2021.
Kronologi Kasus Sengketa tanah
Diketahui, Atalarik Syach sudah menempati rumah itu selama lebih dari 20 tahun. ia pun menjelaskan kronologi sengketa tanah yang sudah berjalan sejak 2015.
Tanah yang disengketakan merupakan milik PT Sabta yang dibelinya sejak tahun 2000. Ia juga sudah mengurus dokumen legalitas atas tanah tersebut.
"Ini tanah PT, PT Sabta. Saya beli, ada beberapa surat, berhasil. Saya mengurus surat dari tahun 2000, dari pembelian tahun 2000. Urus surat, ada yang jadi sertifikat, ada yang belum jadi sertifikat, masih AJB. Sampai 2002, itu semua surat-surat udah ada. Udah ada yang sertifikat sama AJB," ujar Atalarik Syach di kediamannya di kawasan Cibinong, Jawa Barat pada Kamis (15/5/2025), dikutip dari Grid.id.
Namun, ketika hendak mengurus kelengkapan legalitas, Atalarik menemui kendala karena salah satu dokumen penting, yaitu surat pelepasan, hilang. Padahal, surat tersebut dipercayakan kepada pihak Kecamatan.
Baca juga: Sekdes di Jember Ditusuk Warga Gara-gara Persoalan Sengketa Tanah
"Terus, saya mau urus lagi udah nggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya. Dulu tahun 2000 tuh nggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," sambungnya.
Atalarik menyebut nama Dede Tasno sebagai penggugat dalam kasus tersebut, namun ia mengaku tidak mengenal sosok tersebut.
"Siapa Dede Tasno, saya nggak tahu. Tetapi, dia menggugat saya, Kelurahan, Kecamatan, bahkan orang yang sudah meninggal pun digugat, seperti almarhum Pak Purnomu dan mantan direktur PT Sabta yang sudah wafat," tutur Atalarik," sambungnya.
Ia menegaskan sudah menempati tanah itu terlebih dahulu, bahkan sejak 2003 telah membangun pagar di sana. Namun, Dede Tasno mengklaim telah mengeluarkan banyak biaya untuk mengelola lahan tersebut dan menggugatnya.
"Fisik itu 2000, saya bangun pagar dari 2003. Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluarkan uang untuk pengelolaan lahan," sambungnya.
Atalarik mempertanyakan mengapa Dede Tasno baru mengajukan gugatan sekarang, padahal ia sudah membeli lahan itu sejak tahun 2000 tanpa ada masalah.
"Kok baru muncul? Padahal kalau belum terjadi apa-apa, belum ada rumah, baru pagar kan enak ya. Duit juga belum banyak habis keluar," ujar Atalarik Syach.
Setelah lebih dari 20 tahun menempati rumah tersebut, Atalarik harus melihat rumahnya dibongkar secara paksa dan merasa menghadapi proses hukum ini sendirian.
"Padahal, saya beli secara sah, suratnya ada. Tapi sekarang, saya harus berjuang sendiri," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi 2 Jam, Roy Suryo Keberatan Jawab Pertanyaan di Luar Undangan Kasus Ijazah Jokowi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
Atalarik Syach
sengketa tanah
Rumah Atalarik Syach
Pengadilan Negeri Cibinong
Tribun Madura
TribunMadura.com
rumah Atalarik Syach dieksekusi PN Cibinong
Wisatawan Syok Parkir di Malioboro Dapat Karcis Ditulis Tangan, Harga Rp50 Ribu, Begini Nasib Jukir |
![]() |
---|
Fachruddin Cemburu Baca Chat WA Langsung Piting Istri Sampai Tewas, Sempat Ngopi Selesai Beraksi |
![]() |
---|
Sudah Digerebek Gegara Selingkuh, Pak Kades Juga Pura-pura Jadi Janda Demi Peras Suami Selingkuhan |
![]() |
---|
Ibu Senang Anak Gadisnya Nikah dengan Kakek 73 Tahun, Yakin Jodoh Meski Kenalan Cuma Sebentar |
![]() |
---|
Pilu Ibu Terpaksa Bawa Balitanya yang Sakit Tumor Kerja Kurir: Pakai Infus, Siang-Siang Kepanasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.