Berita Mojokerto
Minta Dinikahi, Wanita Asal Kediri Malah Bernasib Tragis, Nyaris Dibunuh Pacarnya di Pacet Mojokerto
Tesalonika Liontinia Crossesa (26) warga Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menjadi korban percobaan pembunuhan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Tesalonika Liontinia Crossesa (26) warga Desa/ Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menjadi korban percobaan pembunuhan di Jalan Raya Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).
Pelaku tak lain adalah kekasihnya sekaligus calon suaminya yaitu, Andre Ronaldo Hariyanto (27) warga Jl Veteran Desa/Kecamatan Kandangan, Kediri.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka, yang kabur ke Sidoarjo seusai melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban di tepi jalan raya, tepatnya di utara Polsek Pacet, Desa Warugunung, Kecamatan Pacet.
"Tersangka ARH alias Koko, dari Surabaya sudah mengawali niatnya melakukan pembunuhan dengan cara pengganti nopol mobil dengan pelat nomor palsu," ungkap
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, Minggu (18/5/2025).
Sukron menjelaskan, tersangka sudah mengganti pelat nomor kendaraannya mobil Daihatsu Ayla tahun 2023 Nopol L 1460 ADQ, yang diganti nopol palsu
terpasang di kendaraannya L 1148 AEL.
Kendaraan tersebut digunakan tersangka bersama korban yang berangkat dari Surabaya pukul 02.00 WIB, menuju kawasan Pacet pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Tersangka berdalih mengajak korban untuk COD ayam ras petelur di kawasan Pacet, Mojokerto.
Sebelumnya, tersangka sudah mempersiapkan tali tambang plastik dan besi panjang yang ujungnya runcing (Tombak penangkal petir), yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Tiba-tiba tersangka menghentikan kendaraannya dan turun dari mobil di Jalan Raya Pacet, di Utara Polsek Pacet.
"Tersangka mengambil tali lalu menjerat leher hingga korban kesulitan napas. Korban berupaya menangkis sampai jatuh ke kursi mobil. Lalu tersangka memukul lebih dari 3 kali dan, menusuk korban dengan besi runcing ke arah leher yang mengenai dada kanan," bebernya.
Dikatakan IPDA Sukron, Karena tak berhasil membunuh pacarnya, tersangka membawa korban berkeliling hingga di wilayah Sedati, Sidoarjo.
Tersangka membiarkan korban merintih kesakitan dengan luka tusuk di bagian dada, meskipun korban sudah meminta dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setibanya di wilayah Sedati, Sidoarjo, korban minta izin ke tersangka untuk membeli air mineral dan kabur meminta pertolongan warga setempat.
Warga ramai-ramai menangkap tersangka dan diamankan di Perumahan Green Mansion, Sedati, Desa Banjarkemuning.
"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban. Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.
*Motif Percobaan Pembunuhan*
Dari penyidikan terungkap, motif percobaan pembunuhan
yang dilakukan Andre Ronaldo Hariyanto, karena tersangka kesal dengan korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, mengatakan, tersangka dengan korban sudah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah. Namun, orang tua Andre tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.
"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ucap Sukron.
Menurut Sukron, dari pengakuan tersangka bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya. Namun tersangka mengaku kepada korban sudah membuat undangan pernikahan.
Korban terus menanyakan terkait pernikahan itu diduga membuat tersangka naik pitam dan tersinggung, hingga melakukan percobaan pembunuhan.
"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi. Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau, pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Nasib Ayah Tiri yang Siksa Siswa SD di Mojokerto, Bakal Mendekam di Penjara 9 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik |
![]() |
---|
Bocah 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Punggung Dicambuk Rantai Motor dan Dipaksa Squat Jump Ribuan Kali |
![]() |
---|
Tangis Histeris Terdengar di Sidang Suami Jual Istri Asal Gresik, Terdakwa Bakal Hidup di Penjara |
![]() |
---|
Mojokerto Gempar, Pria Misterius Terjun Ke Bendungan Rolak Songo, Korban Berkaus Hitam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.