Breaking News

Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Pencarian WanitaTenggelam di Sampang hingga Sapi Pria Pamekasan Dibeli Presiden

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Rabu (21/5/2025). Dari pencarian ibu hamil yang tenggelam di Sampang, hingga sapi pria Pamekasan dibeli

Editor: Januar
Istimewa
SAPI KURBAN PRESIDEN - Owner Katandur Farm, RH Lora Izzu Muhammad Rofi'i Banyuanyar saat mendampingi Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi mengecek kondisi kesehatan dan kualitas proporsional sapi Simmental Cross di kandang Katandur Farm, Jalan Raya Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (19/5/2025). 

Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis pada 25 April 2017 selama 10 bulan penjara.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

DW dan kurirnya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia statusnya sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak tahun 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.

Disinggung sanksi indisipliner apa yang akan diterima DW, Ronny menegaskan bawah sanksi disiplin berat yang telah dimasukkan pihak disdik dalam laporan tertulisnya ke Bupati Bangkalan.

Namun, lanjutnya, pihak disdik tetap menunggu perkembangan proses pidananya yang saat ini sedang berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.

“Informasinya memang jarang masuk, dia SK terakhir 2022 PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan orangnya (DW), berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, kita hargai proses pidananya dulu. Kalau saya menjatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan nanti adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian dari tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi dari Bupati Bangkalan.  

“Itu kan OPD (disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa?. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat?. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini disdik,” papar Lasmono.  

Ia menjelaskan, inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan.

Namun di satu sisi, pihak inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan terhadap DW dari Polres Bangkalan.

“Kalau kami ancaman sanksi berat, di situ ada berat ringan dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat sedang meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi berat klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi semua itu nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved