Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Pencarian WanitaTenggelam di Sampang hingga Sapi Pria Pamekasan Dibeli Presiden

Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Rabu (21/5/2025). Dari pencarian ibu hamil yang tenggelam di Sampang, hingga sapi pria Pamekasan dibeli

Editor: Januar
Istimewa
SAPI KURBAN PRESIDEN - Owner Katandur Farm, RH Lora Izzu Muhammad Rofi'i Banyuanyar saat mendampingi Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi mengecek kondisi kesehatan dan kualitas proporsional sapi Simmental Cross di kandang Katandur Farm, Jalan Raya Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (19/5/2025). 

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Rabu (21/5/2025).

Dari pencarian ibu hamil yang tenggelam di Sampang, hingga sapi pria Pamekasan dibeli Presiden Prabowo.

1. Ibu Hamil di Sampang Diduga Tenggelam di Sungai saat Tunggu Suami Cari Kepiting

Seorang ibu hamil di Sampang Diduga tenggelam saat menunggu suaminya mencari kepiting.

Warga Desa Marparan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura digegerkan dengan adanya salah satu warga diduga tenggelam di sungai.

Kabarnya, korban merupakan seorang perempuan yang tengah hamil, bahkan saat ini sosok korban belum ditemukan.

Salah satu warga setempat, Rosi (25) mengatakan bahwa, kabar salah satu warga yang tenggelam datang sejak semalam.

Dirinya tidak tahu pasti insiden tersebut, namun berdasarkan informasi dari warga, korban tengah menunggu suaminya di pinggir sungai, sebelum dikabarkan tenggelam.

"Korban menunggu di atas perahu miliknya, sedangkan suaminya tengah mencari kepiting. Suaminya memiliki dua perahu," ujarnya.

Kemudian, berselang beberapa lama terdapat seseorang menjumpai anak korban seorang diri berdiri di pinggir sungai.

Sehingga, warga tersebut menanyakannya.

Anak korban yang masih berusia sekitar 3 tahun menjawab, jika dia tengah menunggu ibunya sembari menunjuk ke perahu.

"Seseorang itu menghampiri perahu yang ditunjuk anak korban, tapi hanya tertinggal sandal milik korban," terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi membenarkan atas insiden tersebut.

Pihaknya memperoleh laporan warga sekitar 05.00 wib, Selasa (20/5/2025).

"Korban merupakan Dhurrotus Soleha (23). Anggota Polsek Sreseh dibantu dengan warga dan pihak lainnya saat ini tengah melakukan pencarian keberadaan korban," pungkasnya.


2. Sapinya Dibeli Presiden Prabowo, Pria Pamekasan Malah Merasa Pilu: Berat karena Merawat Setiap Hari


Seorang pria di Pamekasan ketiban rezeki karena sapinya dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto,
 
Namun, pria tersebut justru merasa pilu.
 
Apa yang jadi penyebabnya?
 
Dilansir dari Kompas.com, sapi simmental cross milik Owner Katandur Farm, RH Lora Izzu Muhammad Rofi'i Banyuanyar, dibeli Presiden RI Prabowo Subianto.
 
Sapi seberat 935 kg itu dibeli Prabowo Subianto untuk disembelih sebagai hewan kurban pada Idul Adha 2025/1446 H.
 
Sapi berkulit hitam dengan tubuh gempal itu dicek langsung kondisi kesehatan dan berat badannya oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman Wafi, di kandang Katandur Farm yang berlokasi di Jalan Raya Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (19/5/2025).
 
RH Lora Izzu Muhammad Rofi'i menceritakan, sapi peliharaannya yang dibeli Presiden RI ini merupakan sapi kesayangannya.
 
Sejak kecil sampai menginjak usia 4 tahun, sapi tersebut dirawatnya sendiri bersama rekan kerjanya.

 

Bahkan, dari saking sayangnya, pria yang akrab disapa Lora Izzu itu memberikan nama khusus untuk sapi kesayangannya tersebut. Lora biasa memanggil sapi kesayangannya dengan panggilan "Buleleng".
 
"Dibeli Presiden seharga Rp 100 juta. Beratnya 900 kg sekian," kata Lora Izzu di Katandur Farm. Lora Izzu mengaku sedikit berat untuk melepas sapi kesayangannya tersebut. Alasannya, sapi itu adalah sapi pertamanya yang langsung dirawatnya sendiri sejak kecil.
 
Sepulang ngajar dari Pondok Pesantren, Lora Izzu terbiasa langsung mengunjungi sapi kesayangan yang dibeli Presiden Prabowo Subianto itu.
 
Dia teringat dan terkenang ketika memandikan dan memberikan pakan untuk sapi Buleleng kesayangannya ini.
 
Bahkan, hampir setiap hari, Lora Izzu tak pernah absen untuk mengelus sapi kesayangannya itu di kandang Katandur Farm.
 
Namun, demi kebutuhan hewan kurban, dia harus merelakan sapi kesayanganya itu dibeli Presiden Prabowo Subianto.
 
"Berat ya, tentu berat, karena memang setiap hari merawat sendiri," ungkap Lora Izzu sembari tersenyum. Sebelumnya, tim dari
 
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI bersama Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melakukan survei terkait kualitas hewan ternak sapi yang ada di Madura.
 
Salah satu tempat peternak sapi di Madura yang disurvei yakni di Katandur Farm. Baca juga: Sapi Kurban Prabowo Mati, Kotoran dan Organ Dikirim ke Balai Veteriner Maros Setelah semua hewan sapi ternak di Katandur Farm disurvei, sapi milik Lora Izzu ini adalah sapi yang masuk dalam kategori layak untuk dibeli Presiden Prabowo Subianto.
 
Dalam survei tersebut, tim pemerintah pusat memeriksa kelayakan sapi itu sebagai hewan kurban dengan beberapa kategori. Seperti memeriksa timbangan berat badan, kondisi fisik tidak cacat, sehat, serta usia harus melebihi dua tahun.
 
"Sampai akhirnya setelah diteliti, setelah dilihat dari beberapa unsur, termasuk kualitas daging, dan proporsional bentuk badan, sapi kami dipilih oleh Presiden RI," katanya.
 
Ke depan, sapi yang dibeli Presiden Prabowo Subianto ini akan dirawat dengan perawatan khusus oleh Lora Izzu bersama timnya agar berat badannya mencapai lebih dari 1 ton.
 
Selain itu, Sapi Buleleng ini akan semakin dijaga dengan baik kualitas daging, kondisi kesehatan, dan bentuk proporsional badannya.


3. Oknum ASN Bos Sabu Jarang Ngantor, Terancam Sanksi Berat, Disdik Bangkalan Kirim Surat ke Bupati


Selain terancam kurungan pidana atas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, tersangka DW (43), selaku ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga terancam sanksi berat.

Pria asal Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan itu kembali tertangkap untuk ketiga kalinya pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang disita polisi dari rumahnya yakni sejumlah 4 buah pipet berisikan sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

DW ditangkap setelah beberapa menit sebelumnya, polisi membeku anak buah atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.

MF mengakui bahwa barang bukti sejumlah 6 buah plastik klip kecil siap edar adalah milik DW, masing-masing memiliki berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Dalam setiap penjualan 10 paket hemat sabu itu, MF juga mengaku diberi upah 2 buah poket sabu senilai masing-masing Rp 100 ribu.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan, Ronny Sofiandri mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan laporan secara tertulis pada Hari Sabtu (17/5/2025) kepada Bupati Bangkalan atas perkara tindak pidana yang membelit DW.

“Langkah selanjutnya, sesuai petunjuk saya mengikuti proses hukum. Setelah ada ketetapan hukum yang pasti, baru kami coba melangkah penjatuhan hukuman displinya lewat inspektorat bersama BPKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembngan Sumber Daya Manusia,” ungkap Ronny kepada Tribun Madura, Selasa (20/5/2025).  

Sosok ASN DW selaku bos sabu sudah tidak asing lagi bagi penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan.

Sebelum ditangkap yang ketiga kalinya, DW sempat meringkuk di Rutan Kelas IIB Bangkalan setelah pengadilan negeri setempat menjatuhkan vonis pada 25 April 2017 selama 10 bulan penjara.

Barang bukti sabu yang disita kala itu yakni satu klip plastik berisikan sabu seberat 0,078 gram.

Pada 29 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan kembali menjatuhkan vonis selama 11 bulan penjara.

Barang bukti dalam persidangan disebutkan berupa satu bungkus klip plastik berisikan sabu seberat 0,418 gram serta sebuah pipet kaca yang masih terdapat bekas sabu seberat 0,001 gram.

DW dan kurirnya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia statusnya sekarang PNS non aktif, tidak menerima gaji, TPP (tambahan penghasilan pegawai), sertifikasi, hingga honor dari pemda sejak tahun 2022 sampai sekarang. Dari sejak kasus kedua hingga kasus ketiga ini,” jelas Ronny.

Disinggung sanksi indisipliner apa yang akan diterima DW, Ronny menegaskan bawah sanksi disiplin berat yang telah dimasukkan pihak disdik dalam laporan tertulisnya ke Bupati Bangkalan.

Namun, lanjutnya, pihak disdik tetap menunggu perkembangan proses pidananya yang saat ini sedang berlangsung di Satnakorba Polres Bangkalan.

“Informasinya memang jarang masuk, dia SK terakhir 2022 PNS di Korwil Tanah Merah. Namun korwilnya juga tidak kenal dengan orangnya (DW), berarti jarang masuk. Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah karena proses hukumnya masih jalan, kita hargai proses pidananya dulu. Kalau saya menjatuhkan sanksi disiplin berat, tetapi yang menentukan nanti adalah komisi ASN atas petunjuk Pak Bupati,” pungkas Ronny.

Sementara Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Pemkab Bangkalan, Ahmad Lasmono menyatakan, pihaknya selaku bagian dari tim adhoc dalam perkara indisipliner ASN DW masih menunggu disposisi dari Bupati Bangkalan.  

“Itu kan OPD (disdik) terkait yang melaporkan, Pak Bupati nanti merekomendasikan apa?. Apakah sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat?. Selain inspektorat, tim adhoc juga terdiri dari sekretaris daerah, asisten, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), BKPSDM, dan atasan langsung dalam hal ini disdik,” papar Lasmono.  

Ia menjelaskan, inspektorat hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari disdik berkaitan surat laporan ke Bupati Bangkalan.

Namun di satu sisi, pihak inspektorat sudah mendapatkan surat tembusan berkaitan penangkapan terhadap DW dari Polres Bangkalan.

“Kalau kami ancaman sanksi berat, di situ ada berat ringan dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji secara berkala. Sanksi berat sedang meliputi penurunan pangkat dan jabatan secara berkala, dan sanksi berat klasifikasi berat itu adalah pemecatan. Tetapi semua itu nanti yang memutuskan adalah tim adhoc,” pungkas Lasmono.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved