Berita Terkini Mojokerto

Maling Modus Kencan Sesama Jenis Diringkus Polisi Mojokerto, Sudah 2 Kali Curi Motor di Vila Tretes

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan modus kencan sesama jenis.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa Polres Mojokerto
DIRINGKUS - DA (29) pria asal Dawarblandong Mojokerto, pelaku curanmor ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kos kawasan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan modus kencan sesama jenis.

Pelaku DA (29) pria asal Dawarblandong tersebut, mencuri sepeda motor Honda Vario S 6512 TY milik FGD (28) usai berkencan dengan korban.

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor dengan modus kencan sesama pria.

Pelaku DA ditangkap Tim Resmob yang dipimpin IPDA Sukron Makmun, di kawasan Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Iya, pelaku ditangkap saat yang bersangkutan berada di rumah kos kawasan Gunung Gedangan, Mojokerto," kata IPTU Suyanto kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Suyanto, dari keterangan pelaku yang bersangkutan mencuri barang berharga milik korban di antaranya sepeda, handphone dan dompet milik korban.

Polisi menyita barang bukti berupa Handphone, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

"Dari pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor milik korban  6,2 juta melalui Facebook. Pelaku bertemu dengan pembeli COD di kawasan Sidoarjo," bebernya.

Kronologi kejadian bermula, pelaku menjajakan kencan sesama jenis dengan korban melalui aplikasi Michat.

Pelaku dengan korban bertemu di rumah kos Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur lelap, dia mencuri sepeda motor dan barang berharga milik korban.

Korban menyadari barang berharga miliknya hilang sekitar pukul 01.50 WIB.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

"Sepeda motor, handphone dan dompet korban raib dicuri pelaku. Kemudian korban melaporkan pencurian ke Polres Mojokerto," ungkap IPTU Suyanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved