Berita Terkini Sumenep
Tipu 60 Jemaah Umrah hingga Rp 2,1 Miliar, Pemilik Travel PT Annuqa Sumenep Diringkus Polisi
Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah yang melibatkan biro travel umroh "PT Annuqa Sumenep".
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi.
"Namun, hingga saat ini puluhan jemaah itu tidak juga diberangkatkan ke tanah suci," sebutnya.
Akhirnya, kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah sebanyak 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ahmad Muhajir dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata AKBP Rivanda.
Job Fair 2025 Sumenep, Tersedia 3.152 Lowongan dari 36 Perusahaan |
![]() |
---|
Polisi Sumenep Tewas Ditabrak saat Pulang Dinas, Tersangka Sudah Diamankan |
![]() |
---|
Pengusaha di Sumenep Blak-blakan Siap Beli Seluruh Tembakau Petani Madura Jika Didukung Modal Pemkab |
![]() |
---|
Target Belum Tercapai, Imunisasi Massal Campak di Sumenep Diperpanjang hingga 27 September 2025 |
![]() |
---|
APHT Guluk-Guluk Sumenep Ditargetkan Jalan Bulan Ini, Tapi Tenaga Kerja yang Diserap Masih Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.