Berita Terkini Sumenep

Tipu 60 Jemaah Umrah hingga Rp 2,1 Miliar, Pemilik Travel PT Annuqa Sumenep Diringkus Polisi

Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jemaah umrah yang melibatkan biro travel umroh "PT Annuqa Sumenep".

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Humas Polres Sumenep
BERI KETERANGAN - Kapolres Sumenep AKBP Rivanda (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus penipuan 60 jemah umroh yang melibatkan KH Ahmad Muhajir sebagai pemilik PT Annuqa Sumenep diringkus. 

Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi.

"Namun, hingga saat ini puluhan jemaah itu tidak juga diberangkatkan ke tanah suci," sebutnya.

Akhirnya, kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan ke Polres Sumenep.

Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah sebanyak 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ahmad Muhajir dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata AKBP Rivanda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved