Berita Gresik

Tergiur Video di Sosial Media, Pria Gresik Tak Kuat Tahan Nafsu, Anak Tiri Jadi Pelampiasan

Sungguh bejat perbuatan ayah tiri di Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pria berambut gondrong itu tega menodai anak tirinya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Istimewa/ Polsek Wringinanom
AYAH TIRI BEJAT - Tampang HA (tengah) saat diamankan Polsek Wringinanom Gresik karena perbuatan bejatnya. 

Laporan wartawan Tribu Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUMADURA.COM, GRESIK - Sungguh bejat perbuatan ayah tiri di Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pria berambut gondrong itu tega menodai anak tirinya.

Berawal dari gambar alat kewanitaan di aplikasi TikTok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas tersangka berinisial HA. Tercatat warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Tega menjadikan anak tirinya berinisial SH berusia 20 tahun, warga Wringinanom, Gresik menjadi budak nafsu.

Seminggu sebelum kejadian, pelaku mendapati gambar tidak senonoh di TikTok. Niat bejatnya muncul. Pada sabtu (31/5) kemarin, HA nekat melakukan perbuatan bejatnya itu di dalam rumah, saat itu, korban SH sedang tidur di ruang tamu. Kemudian HA datang mendekat, langsung membangunkan korban secara paksa, dan menyeret korban menuju kamar HA.

HA melucuti pakaian anak tirinya dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban diancam agar tidak melaporkan kepada ibunya.

Sambil menahan rasa sakit, korban pada Minggu (1/6/2025) pagi berhasil melarikan diri dari rumah. Dia berhasil menuju rumah neneknya. 

SH menceritakan semua perbuatan bejat ayah tirinya itu. Semua yang dialaminya. Sehingga membuat pihak keluarga marah. Malam harinya, pelaku menjadi sasaran amukan dan dilaporkan ke Polsek Wringinanom.

"Sudah diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat.

Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk dilakukan proses lebih lanjut. HA harus mendekam di balik jeruji besi. Perbuatan bejatnya itu, mengantarkannya ke penjara.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah kisah pilu seorang gadis yang dinodai oleh ayah kandungnya.

Korban dinodai ayah kandungnya saat sang ibu sedang berjualan.

Dilansir dari TribunGayo, aksi bejat ayah kandung berinisial H (43) di Gayo Lues yang tega menghamili anaknya sendiri, ternyata dilakukan saat sang istri atau ibu korban berjualan di kios.

Kini sang anak diketahui telah hamil 2,5 bulan. Diketahui, perbuatan bejat H itu telah dilakukan berulang kali terhadap anaknya sendiri dalam kurun waktu lima tahun terakhir di rumahnya.

H telah merudapaksa dan melecehkan anaknya sendiri itu sejak korban duduk di kelas 6 SD hingga baru terbongkar saat korban duduk di bangku tingkat SMA atau dari 2021 hingga 2025.

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kasus itu ke Polres Gayo Lues, setelah mengecek kesehatan anaknya yang semakin memburuk dan disertai gejala mencurigakan seperti muntah-muntah.

Lalu ibu korban melaporkan kasus itu ke kepolisian dan petugas Satreskrim  dengan cepat berhasil mengamankan pelaku disalah satu rumah di kecamatan lain di kabupaten Gayo Lues, Sabtu (31/5/2025).

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com mengatakan, pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi sejak lama.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna untuk proses hukum selanjutnya.


Kasat Reskrim mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara selama 200 bulan atau 17 tahun kurungan.

Pelaku mengakui perbuatannya sudah berulang kali dilakukan saat ibu korban berjualan di kios.

"Kini tersangka berinisial H (43) sudah berpisah dan bercerai dengan istrinya sejak tiga bulan terakhir.

Bahkan keduanya sudah sama-sama menikah atau miliki keluarga masing-masing sebelum kasus itu terbongkar," sebutnya.

Dikatakan, korban setelah kedua orang tuanya berpisah tinggal bersama ibunya.

Namun kasus pelecehan seksual yang dilakukan ayah bejat itu terhadap putrinya sendiri terjadi ketika kedua orang tuanya belum bercerai.

"Korban yang tercatat masih dibawah umur itu saat ini dalam pendampingan khusus, sementara tersangka telah diamankan di Polres Gayo Lues guna menjalani proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved