Berita Terkini

Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Masuki Babak Baru, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI

Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.

Editor: Januar
Kompas.com
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). 

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Surat Diterima DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.

Respons Jokowi

Usulan Purnawirawan TNI yang mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) hingga kini masih ramai ditanggapi banyak tokoh dan jadi perbincangan publik.

Termasuk ditanggapi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan ayah dari Gibran.

Jokowi menegaskan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dengan proses yang sah.

Karena melalui proses Pemilu dan menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.

“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).

Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved