Berita Terkini

Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Masuki Babak Baru, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI

Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.

Editor: Januar
Kompas.com
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). 

Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk itu, jika ingin melakukan pemakzulan maka Jokowi mengimbau agar dilakukan sesuai dengan konstitusi.

“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tetap menganggap usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran ini sebagai aspirasi.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, adanya usulan atau aspirasi ini memang diperbolehkan.

“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita."

“Boleh-boleh saja (diusulkan purnawirawan TNI). Dalam negara demokrasi biasa saja,” imbuh Jokowi.


Informasi lengkap dan menarik lainnya  di Googlenews TribunMadura.com


 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved