Berita Terkini
Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Masuki Babak Baru, DPR Terima Surat Para Purnawirawan TNI
Upaya untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Bahkan, kini usulan tersebut sudah memasuki babak baru.
Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Untuk itu, jika ingin melakukan pemakzulan maka Jokowi mengimbau agar dilakukan sesuai dengan konstitusi.
“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi tetap menganggap usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran ini sebagai aspirasi.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, adanya usulan atau aspirasi ini memang diperbolehkan.
“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita."
“Boleh-boleh saja (diusulkan purnawirawan TNI). Dalam negara demokrasi biasa saja,” imbuh Jokowi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Sosok Dahlan Dahi, Baru Saja Dinobatkan Sebagai Tokoh Media Berpengaruh dalam Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
DPR RI Sebut Artifcial Intelligence Tak Bisa Dihindari: Tapi Kita Bisa Antisipasi |
![]() |
---|
Respon Terbaru KPK dan Yusril soal Eks Wamenaer Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Catatkan Capaian Luar Biasa, Hingga Kuartal II-2025, Investasi di Kawasan JIIPE Capai Rp 106 T |
![]() |
---|
TJSL PELNI Resmikan Desa Mandiri di Pandanrejo Batu, Dukung Program Ketahana Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.