Berita Terkini Tulungagung

Termakan Rayuan, Motor Wanita di Tulungagung Dibawa Kabur Pria Kenalan Medsos

Aksi penipuan terjadi di Tulungagung. Motor milik seorang wanita dibawa kabur kenalannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENIPUAN - H (43) tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor saat di Markas Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (6/2025). Warga Kota Malang ini menjadi tersangka setelah membawa kabur Honda Vario milik DSL (34) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Aksi penipuan terjadi di Tulungagung. Motor milik seorang wanita dibawa kabur kenalannya.

Dengan tipu daya, H (43) warga Kota Malang melarikan sepeda motor milik DSL (34) warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Setelah 3 Minggu melarikan diri, personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap H.

H kini jadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polsek Tulungagung Kota.

"Tersangka kami amankan pada Hari Minggu kemarin," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, H dan DSL kenal melalui Facebook dan berkomunikasi lewat messenger.

Selanjutnya mereka berkomunikasi dengan Whatsapp, lalu janji bertemu pada Senin (12/5/2025) siang. 

DSL sempat menjemput H menggunakan sepeda motor di  perempatan Bis Nggoling masuk wilayah Kelurahan Jepun Tulungagung.

"Dari Bis Nggoling mereka menuju ke Angkringan Kindos," sambung Ipda Nanang.

Mereka sempat ngobrol dan ngopi di angkringan ini selama 30 menit.

H kemudian meminjam telepon genggam milik DSL untuk menghubungi temannya.

Pukul 14.45 WIB, H meminjam motor DSL, dengan alasan menjemput temannya di perempatan Bis Nggoling.

"Ternyata itu alasan tersangka untuk membawa kabur motor korban. Dia langsung membawa sepeda motor itu ke Malang," ungkap Nanang.

Sementara DSL sempat menunggu selama 1 jam, namun H tidak kunjung balik.

DSL akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan H, lalu melapor ke Polsek Tulungagung Kota.

Polisi yang mendapat laporan ini segera melakukan penyelidikan.

"Butuh waktu dan proses untuk melacak keberadaan tersangka, karena dia ada d Malang," papar Nanang.

Setelah melacak dan memastikan keberadaan H, polisi menangkapnya pada Minggu (1/6/2025) pukul 05.30 WIB.

Saat itu H sedang berada di sebuah hotel yang ada di wilayah Kota Malang.

Polisi juga menyita sepeda motor milik DSL, Honda Vario 125 AG 2871 RFM warna putih.

"Saat itu tersangka dan sepeda motor korban segera kami bawa ke Tulungagung untuk proses penyidikan," tegas Nanang.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menjerat H dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.

Jika terbukti bersalah, H diancam dengan pidana penjara selama  tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved