Berita Terkini Jember
ASTAGHFIRULLAH, Guru Ngaji di Jember Setubuhi 4 Muridnya di Musala, Modus Agar Bisa Cepat Menghafal
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama di Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali terjadi.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama di Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AS, pria umur 51 tahun asal Kecamatan Pakusari Jember tersebut diduga kuat telah menyetubuhi dan mencabuli 4 muridnya saat belajar mengaji di musalanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan kasus tersebut terungkap, setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat santriwati yang telah disetubuhi dan dicabuli oleh guru cabul ini.
"Kami lakukan pemeriksaan semuanya, termasuk kemudian kita lakukan visum, sebelum dilakukan penahanan," kata Qori.
Qori mengungkapkan empat korban yang disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, dua diantaranya perempuan umur 11 tahun.
"Satu santriwati umur 12 tahun dan santriwati umur 13 tahun. Hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan kejadian ke kami, untuk korban yang lain masih belum ada," jlentrehnya.
Lebih lanjut, Qori mengungkapkan dalam melakukan aksi bejatnya, guru cabul ini memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban selaku santriwati.
Katanya, pelaku meminta santriwatinya memenuhi keinginannya, dengan dalih supaya cepat hafal pelajaran ngaji yang telah diajarkan.
"Modusnya itu, agar bisa cepat menghafal apa yang diajarkannya, maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," ungkap Qori.
Hasil keterangan yang diperoleh penyidik, Qori mengungkapkan ada satu korban yang sudah disetubuhi tersangka sebanyak empat hingga lima kali di musala.
"Kemudian ada korban juga yang mendapatkan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali dari pelaku. Semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban itu," imbuhnya.
Oleh karena itu, Qori menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.
Asisten Kepala Toko Dijebloskan ke Penjara Gegara Tak Amanah |
![]() |
---|
6 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat di Jember, Dinsos Bujuk Pakai Sembako hingga Laptop |
![]() |
---|
Orang Tua Ipda Malik Ungkap Rahasia Putranya Raih Adhi Makayasa: Tak Ada Anak Bodoh, Hanya Malas |
![]() |
---|
Kronologi Perampokan Sadis di Jember, Nenek dan Anaknya Luka Parah, Harta Benda Rp200 Juta Raib |
![]() |
---|
Nasib Miris SDN di Jember, Dari 7 Pendaftar hanya 1 Bertahan: Bangunan Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.