Berita Terkini Tulungagung
Pria Tulungagung Berurusan dengan Polisi Gara-gara Gadaikan Motor Calon Menantu
Personel Unit Reskrim Polsek Pagerwojo menangkap ES (49), laki-laki warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo Tulungagung karena menggelapkan sepeda motor
Penulis: David Yohanes | Editor: Taufiq Rochman
Saat itu ES yang akan dimintai keterangan tidak ada di rumahnya.
Hingga pada Selasa (3/6/2025) personel Satreskrim Polsek Pagerwojo mendapat informasi keberadaan ES yang pulang ke Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Polisi segera menangkapnya dan dibawa ke Polsek Pagerwojo untuk dimintai keterangan.
Kepada penyidik, ES mengaku sudah menggadaikan sepeda motor PAN ke wilayah Kabupaten Kediri seharga Rp 5 juta.
“Berdasar pengakuan ES, kami sudah menyita sepeda motor milik PAN yang digadaikan di Kediri,” ungkap Nanang.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, penyidik menaikkan status ES menjadi tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Saat ini ES ditahan di tahanan Polsek Pagerwojo selama proses hukum, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nasib Youtuber Kini Mendekam di Tahanan Usai Lukai Teman Sendiri |
![]() |
---|
Kepergok Mancing Gurami dan Nila di Kolam Warga, 2 Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Video Asusila Sejoli di Musala GOR Lembupeteng Tulungagung Viral |
![]() |
---|
Duda Meninggal di Hotel saat Kencan Bersama Kekasihnya di Tulungagung |
![]() |
---|
Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Perempuan hingga Tewas di Srikaton Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.