Berita Viral

Sosok Kades Viral Nyawer di Diskotek Bareng Nathalie Holscher, Baru Diangkat Tahun 2023

Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SAWER - Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung tempat hiburan malam. 

TRIBUNMADURA.COM - Viral di media sosial memperlihatkan video pria yang diduga seorang kepala desa nyawer di atas panggung tempat hiburan malam.

Video viral ini seketika mengehebohkan jagat maya.

Berdasarkan penelusuran, sosok pria tersebut adalah Casmari, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam video yang viral itu, Casmari terlihat berdiri di atas panggung.

Aksi Casmari terjadi di tempat hiburan malam (diskotek).

Ia lalu mengambil lembaran uang dari dompet dan melemparkannya ke arah pengunjung, seolah sedang menyemarakkan pesta.

Di sampingnya ada mantan istri komedian Sule, Nathalie Holscher yang sedang bergoyang.

Saat ini, Casmari sedang menjalani pemeriksaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

Dani Iriawadi, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, menyatakan bahwa informasi mengenai viralnya video tersebut pertama kali diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menyusul informasi tersebut, Dani langsung melakukan pengecekan kepada tim pemerintahan Kecamatan Weru.

"Kami pertama dapat informasi dari provinsi, kemudian waktu itu kami langsung menanyakan ke Pak Camat Weru, seperti apa langkahnya."

"Nah, katanya sudah ada panggilan," kata Dani saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (12/6/2025) siang.

Dani menjelaskan, pihaknya telah memanggil Casmari untuk dimintai keterangan pada pukul 13.00 WIB hari ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan motif di balik tindakan tersebut, apakah ada penggunaan dana desa yang tidak semestinya, serta hubungannya dengan aturan yang berlaku bagi seorang kepala desa.

"Kami akan melihat aksi yang dilakukan Kuwu dengan aturan yang telah ada, yakni Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved