Berita Terkini Gresik

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Notaris, Palsukan Dokumen Tanah di Manyar

Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Taufiq Rochman
Polres Gresik
TAMPANG OKNUM NOTARIS - Notaris Resa Andrianto ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.

Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.

Oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik curang ini terbongkar, saat korban Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya.

Lokasinya di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.

Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama.

Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

"Tiba-tiba SHM baru terbit pada 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto," jelasnya.

Nah, praktik yang dilakukan Resa Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam.

Padahal, korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan.

Apalagi memberikan kuasa atas pengurusan dokumen tersebut. Keduanya juga tidak kenal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved