Berita Terkini Gresik
Satreskrim Polres Gresik Tangkap Notaris, Palsukan Dokumen Tanah di Manyar
Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Khairul Amin
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik.
Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.
Oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
Berkaitan dengan pengurusan sertifikat hak milik (SHM).
Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik curang ini terbongkar, saat korban Tjong Cien Sing berencana mengurus dokumen tanah pribadinya.
Lokasinya di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Korban baru berencana untuk melakukan pengurusan batas tanah miliknya," kata Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.
Luas tanah milik korban mencapai 32.750 meter persegi, sesuai dengan SHM lama.
Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.
"Tiba-tiba SHM baru terbit pada 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto," jelasnya.
Nah, praktik yang dilakukan Resa Andrianto tersebut baru diketahui korban pada akhir 2024 silam.
Padahal, korban dan tersangka tidak pernah melakukan pertemuan.
Apalagi memberikan kuasa atas pengurusan dokumen tersebut. Keduanya juga tidak kenal.
| Modus Baru Curanmor di Gresik, Pelaku Tipu Korban dengan Iming-Iming Kerja |
|
|---|
| Pria Bangkalan Gagal Curi Motor Ditangkap Warga dan Polisi, Modus Berjalan Kaki |
|
|---|
| Bocah 7 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Marbot Masjid |
|
|---|
| Mobil Xpander Warga Bangkalan Kecelakaan di Duduksampeyan Gresik, Tabrak Beton lalu Dihantam Truk |
|
|---|
| Drama Sidak di Perumahan The Oso Kedamenan Gresik, Anggota Dewan Diduga Minta ‘Jatah’ Rumah Murah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Notaris-Resa-Andrianto-ditetapkan-tersangka-kasus-pemalsuan-dokumen.jpg)