Berita Terkini Gresik

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Notaris, Palsukan Dokumen Tanah di Manyar

Seorang notaris di Kabupaten Gresik ditangkap Satreskrim Polres Gresik. Notaris bernama Resa Andrianto dijebloskan ke penjara Mapolres Gresik.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Taufiq Rochman
Polres Gresik
TAMPANG OKNUM NOTARIS - Notaris Resa Andrianto ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen. 

"Jadi semua dokumen mencantumkan tanda tangan korban, telah dipalsukan tersangka ini," bebernya.

Parahnya, luas tanah SHM tersebut berkurang sebanyak 2.291 meter persegi.

Korban mengalami kerugian immaterial yang mencapai Rp 8 miliar, jika diukur dengan harga tanah pasaran di kawasan tersebut seharga Rp 4 juta permeternya.

"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," tuturnya.

Resa dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved