Berita Sampang

Kendaraan Odol Jadi Atensi di Sampang, Polisi Gelar Operasi, Simak Jadwalnya

Belakangan hari ini, lalu lalang kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) di Jalan Raya wilayah Kabupaten Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Hanggara
OPERASI KENDARAAN : Sat Lantas Polres Sampang, Madura saat memberhentikan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) di Jalan Raya wilayah Kecamatan/Kabupaten Sampang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Belakangan hari ini, lalu lalang kendaraan Over Dimension dan Over Loading (Odol) di Jalan Raya wilayah Kabupaten Sampang, Madura mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resor Sampang.

Pasalnya, kendaraan Odol merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, hingga kerusakan infrastruktur jalan raya.

Sehingga, kendaraan yang melintas di kawasan perkotaan tersebut satu persatu diberhentikan oleh Tim Gabungan terdiri dari, Satlantas Polres Sampang dan Pemerintah Daerah setempat.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi mengatakan bahwa, giat tersebut untuk menindaklanjuti gerakan Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading.

Sehingga, pihaknya melaksanakan kegiatan operasi kendaraan kepada pelaku usaha transportasi, pemilik kendaraan dan masyarakat sejak 1 Juni 2025.

"Gerakan Indonesia Menuju Zero ODOL merupakan program Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, sejak awal Juni 2025 kemarin, pihaknya melaksanakan operasi di tahap sosialisasi sampai 30 Juni 2025 nanti.

Setelah tahapan sosialisasi, dilanjutkan tahapan kedua, peringatan mulai 1-13 Juli 2025.

"Terakhir adalah tahap penegakan hukum, mulai 14-27 Juli 2025," tegasnya.

Dengan begitu, pihaknya memperingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan Odol khususnya yang berdomisili di Sampang agar secepatnya melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami harap, pelaku usaha transportasi untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," tegasnya.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved