Berita Jatim

Seperti Antara Aceh dan Sumut, di Jatim Juga Ada Sengketa Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

Peristiwa perebutan pulau seperti antara Aceh dan Sumatera Utara juga terjadi di Jawa Timur.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
okilukito.wordpress.com
Peta Jawa Timur 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Peristiwa perebutan pulau seperti antara Aceh dan Sumatera Utara juga terjadi di Jawa Timur.
 
Kali ini peristiwa itu terjadi di Trenggalek dan Tulungagung.
 
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Lilik Pudjiastuti menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemprov akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung terkait polemik sengketa kepemilikan 13 pulau yang kini sedang ramai diperbincangkan.

 
Lilik mengatakan bahwa terkait penyelesaian sengketa pulau sejatinya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Namun, hal ini memang pernah dibahas melalui rapat bersama antara Pemkab Tulungagung, Pemkab Trenggalek bersama Kementerian Dalam Negeri melalui fasilitasi dari Pemprov Jatim. 

Rapat tersebut diselenggarakan pada akhir tahun yaitu Desember 2024. Dan semua sudah dibahas terkait kewenangan dan kepemilikan kewilayahan masing-masing. 

“Kalau terkait dengan hal tersebut itu kewenangan Kemendagri. Tapi memang dalam proses itu kita sudah pernah rapat pada Desember 2024 dan sudah ada berita acaranya yang dibuat oleh dirjen terkait kewilayahan. Dalam berita acara itu, terkait 13 pulau itu, masuk di wilayah Trenggalek,” tegas Lilik.

Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Sengketa ini terjadi karena terbitnya Keputusan Mendagri itu tertuang dalam SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

Begitu juga dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau juga tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.

Ditanya terkait hal ini, Lilik menegaskan Pemprov Jatim tidak dalam posisi bisa memutuskan kepemilikan 13 pulau ini. Sebab menurutnya, ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat tepatnya Kementerian dalam negeri. 

“Ya kalau tersebut itu ya kewenangan Kemendagri, yang bisa memutuskan memang dari pusat. Sedangkan dengan kami kami membantu fasilitasi untuk memabahas, tapi yang memutuskan adalah kemendagri,” tegasnya. 

Dan ia meminta waktu untuk bisa mengkoordinasikan terkait hal ini. Sebab semuanya harus dibahas secara komprehensif dengan duduk bersama dengan semua pihak. Termasuk dengan menunjukkan dasar-dasar yang kuat secara hukum dan juga administrative. 

“Iya ada rencana (untuk mempertemukan dua pemkab). Ada kita ada rencana juga,” tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tidak hanya Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek juga terancam kehilangan pulau. Setidaknya 13 pulau di Kecamatan Watulimo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022 masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek  dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved