Madura Terpopuler
Madura Terpopuler: Dump Truck Kecelakaan di Sampang hingga Sampah Tercecer di Jalanan Bangkalan
Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (19/6/2025). Dari kecelakaan dump truck di Sampang, hingga sampah tercecer di jalanan kampung di
TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Kamis (19/6/2025).
Dari kecelakaan dump truck di Sampang, hingga sampah tercecer di jalanan kampung di Bangkalan.
1. Dump Truk Kecelakaan di Sampang Diduga Angkut Rokok Ilegal, Muatan Tumpah Ruah ke Jalan
Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, diduga bermuatan rokok ilegal.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (18/6/2025), sekitar 03.30 WIB itu antara dump truk bernomor polisi M 8189 UB dan Isuzu Traga bernopol R 8246 DL.
Insiden kecelakaan tersebut menyita perhatian warga hingga pengendara yang melintas di Jalan Raya setempat.
Sehingga tidak sedikit warga mengabadikan momen itu dengan handphone selulernya.
Berdasarkan video yang tengah viral, pasca kecelakaan, kendaraan dump truk tampak terguling dan di area sekitarnya, diduga rokok ilegal tumpah ruah ke jalan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan jika kendaraan dump truk diduga bermuatan rokok ilegal.
Namun, tidak bisa memastikan merk rokok tersebut.
"Kejadian laka, sudah ditangani Unit laka Polres. Untuk rokok dievakuasi dan diamankan ke Sat Reskrim," ujarnya.
Kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Traga yang dikemudikan Moh Yusuf (22) asal Desa Ketapang Daya, Sampang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur.
Namun, mobil tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan.
Sedangkan, dari arah berlawanan melaju dump truk Nopol M 8189 UB dikemudikan, Abdurahman Zuhdi (30), warga Desa Pamaroh Kadur, Pamekasan.
Pengemudi dump truck sempat menghindar membanting setir ke arah selatan tetapi tetap mengenai bak sebelah kanan hingga terguling.
"Akibat kecelakaan ini, pengemudi mobil Isuzu Traga mengalami luka patah tulang terbuka pada kaki kanan."
"Sedangkan Pengemudi dump truk mengalami luka lecet di bagian pipi kanan di bagian wajah," pungkasnya.
2. Sampah Tercecer di Jalanan Kampung, Truk DLH Bangkalan Dihadang Warga
Sebuah video berdurasi 59 detik beredar masif di sosial media menyuguhkan seorang pria melakukan penghadangan terhadap kendaraan truk pada Selasa (17/6/2025) malam.
Pria tersebut terekam kamera video ponsel sambil menenteng sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau sehingga membuat sopir truk memundurkan laju kendaraan.
Truk plat merah M 8037 GP muatan sampah itu pada kaca bagian depan bertuliskan huruf kapital, ‘DLH KAB BANGKALAN’. Logo Pemkab Bangkalan juga terpampang di kedua sisi pintu kanan-kiri.
Sambil mengacungkan sebilah pisau, pria itu berucap dalam Bahasa Madura, ‘lok olle (tidak boleh), lok bisa (tidak bisa), jek bungkar, jek masok (jangan bongkar, jangan masuk), mundur ayo’.
Mengenakan sepatu boot, pria itu juga melangkah maju mengikuti laju mundur kendaraan truk hingga membuka pintu sisi kiri truk. Kepada sopir pria itu berkata, ‘lok bisa, adhek sapanah (tidak bisa, siapapun itu)’.
Terdengar pula suara pria lain yang diduga perekam video, ‘Tak langkong dhek ca kancah mon bego gilok mareh jek bedeh muang sampah, lober, lober, pagenna lun begonah’. (Mohon maaf ke teman-teman, kalau dozer belum selesai jangan ada yang membuang sampah. Hentikan, perbaiki dulu dozernya).
Tayangan rekaman video ponsel tentang aksi seorang pria menghadang laju kendaraan truk sampah sambil menenteng senjata tajam itu semakin menegaskan bahwa, permasalahan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan hingga saat ini tidak kunjung terpecahkan.
Usut punya usut, video tersebut direkam di akses jalan kampung di Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah. Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi ketika dihubungi Tribun Madura, Rabu (18/6/2025).
“Rekaman video viral itu terjadi kemarin (Selasa), satu orang membawa sajam menghalau truk, sampah berserakan, sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dalam hal ini Polsek Tanah Merah sudah melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkap Hafid.
3. Gadis SMP Lugu Jadi Korban Rayuan Bejat Remaja Gresik, Rumah Sepi Jadi Saksi Bisu Perbuatan Nista
erbuatan KSM sungguh bejat, tega menodai temannya sendiri. KSM masih berusia 17 tahun, asal Driyorejo, Gresik.
KSM sudah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. KSM anak berkonflik dengan hukum (ABH), yang tega menyetubuhi rekannya.
Korban diketahui adalah NS, masih berstatus pelajar SMP. Berusia 14 tahun. Bocah yang masih lugu, menjadi korban kebiadaban nafsu oleh tersangka KSM. Perbuatan bejat terjadi pada bulan Maret, lalu.
Korban diajak mampir ke rumah KSM di wilayah Kecamatan Driyorejo. Di sanalah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Rupanya, hal tersebut merupakan skenario KSM untuk melancarkan nafsu birahinya.
Kondisi rumah yang sepi membuat KSM nekat untuk mengajak korban berhubungan badan.
"Alasannya mengambil barang yang tertinggal," ucap Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan bejat KSM dilakukan lebih dari satu kali. Korban dalam kondisi tertekan tak berkutik, tidak bisa melawan, dijadikan kesempatan tersangka untuk dipaksa.
"Menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan terhadap korban," terang Abid.
Bahkan, dari peristiwa tersebut, menjadi kesempatan KSM untuk melancarkan aksi serupa. Korban terus dibujuk rayu dan dipaksa. Jika menolak, perbuatan itu akan disebarluaskan ke rekan-rekannya.
Hal ini yang membuat korban trauma. Selama dua bulan lamanya, korban memendam rasa sakit hati. Sikap korban juga berubah, lebih banyak mengurung diri di kamar. Korban akhirnya memberanikan diri mengadu pada orang tuanya.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan KSM. KSM pun di keler menuju sel tahanan anak di Mapolres Gresik. Dia terbukti menggunakan serangkaian, tipu muslihat, bujuk rayu mengajak anak untuk bersetubuh. Hal tersebut memenuhi unsur pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak.
Abid sapaan akrab Abid Uais Al-Qarni Azis, juga melakukan pendampingan terhadap korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Madura Terpopuler: Siswa Bangkalan Dapat MBG Basi hingga Nelayan Kangean Usir Kapal Survei Seismik |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Jumlah Penderita Campak Pamekasan Melonjak hingga Sopir Tergeletak di Bangkalan |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Gadis Kalianget Sumenep Dilaporkan Hilang hingga Kurir JNT Kehilangan Motor |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Penangkapan Pembacok di Bangkalan hingga Sumenep Gudang Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Madura Terpopuler: Pria di Bangkalan Tewas Dibacok hingga Rumah Warga di Pamekasan Kena Balon Udara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.