Berita Terkini Gresik
Komplotan Ganjal ATM Beraksi di 48 TKP Ditangkap, 3 Pelaku Ditembak
Polres Gresik tembak 3 tersangka spesialis ganjal ATM yang beraksi lintas Provinsi, Senin (23/6/2025). Seorang residivis terpaksa ditembak
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Sugiyono
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Polres Gresik tembak 3 tersangka spesialis kriminalitas ganjal ATM yang beraksi lintas Provinsi, Senin (23/6/2025).
Seorang residivis terpaksa ditembak kedua kakinya.
Dari 5 orang tersangka yang ditangkap di Kota Madiun, setelah menjalankan aksi kejahatan ganjal mesin ATM di 48 lokasi di lintas Provinsi, termasuk di Kabupaten Gresik, korbannya kehilangan Rp 145 Juta dalam ATM BCA pada 26 Mei 2025.
Lima tersangka tersebut yaitu Gunawan Saputra (GS) (33), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung.
Lalu Darsono (D) (49) warga Dusun Kepel Kolot, Desa Kepel, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis yang juga residivis.
Kemudian Benny Robiansyah (BR) (35), warga Jalan Ratu Pengadilan Tiyuh Karta Raharja, Desa Kertaraharja, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Selanjutnya Yogi Surahman, (YS) (34), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Lampung Utara juga residivis dan Berkah Hening Dwi Setiaji (BHDS) (29), warga Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Para tersangka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Peran tersangka yaitu D sebagai penunjuk jalan dan mengganti PIN ATM korban. GS sebagai pengawas bagian depan lokasi, YS sebagai pengganjal dan penukar kartu ATM sekaligus otak kejahatan serta BR sebagai sopir,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.
Dari tertangkapnya 5 orang tersangka tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, sebuah mobil Toyota Innova warna hitam.
Kemudian sebuah Toyota Avanza warna putih, Kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku dan rompi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Himbauan kepada masyarakat, agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM. Apabila pada saat melakukan transaksi di mesin ATM waspada terhadap orang-orang di sekitar dan jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain. Korban tidak ditentukan, tapi dilakukan secara random (acak),” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan, uang hasil kejahatan ada yang digunakan untuk berfoya-foya dan ada yang digunakan untuk sehari-hari serta untuk memperbaiki rumahnya.
“Dari pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan digunakan untuk sehari-hari serta memperbaiki rumahnya."
Jalan Rusak di Benjeng Gresik Renggut Nyawa 2 Remaja Perempuan |
![]() |
---|
Pabrik Gas di Gresik Alami Kebocoran, 4 Warga Sesak Nafas Dibawa ke RS, Partikel Debu Berhamburan |
![]() |
---|
Pembunuh Wanita Ojol Dijerat Pasal 338, Korban Dihabisi Secara Brutal Pakai Alat Pemotong Kertas |
![]() |
---|
Identitas dan Ciri-ciri Pembunuh Ojol Wanita di Gresik Terungkap, bakal Tertangkap Sebelum 1x24 Jam |
![]() |
---|
Cairan Misterius Ditemukan, Polisi Dalami Kematian Tragis Driver Ojol Wanita di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.