Berita Gresik

Kuras Uang Nenek-nenek di ATM Gresik, Komplotan Maling Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-foya

Komplotan pencuri modus ganjal ATM yang ditembak Polres Gresik, ternyata doyan foya-foya

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Willy Abraham
TERSANGKA GANJAL ATM - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Komplotan pencuri modus ganjal ATM yang ditembak Polres Gresik, ternyata doyan foya-foya.

Uang hasil menguras ATM korban dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Terkait uang hasil yang dilakukan ini digunakan foya-foya dibagi, peran masing-masing dua pelaku residivi mendapat bagian kebih banyak, jadi buat foya-foya dan digunakan kepentingan pribadi," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Diketahui, lima orang tersangka berinisial D (49) warga Ciamis, Jawa Barat. YS (34), warga Lampung Utara, GS (32) warga Lampung Utara, BHDS (29) warga Banyumas, dan BR, (34), warga Tulang Bawang Barat, Lampung. Dua orang diantaranya adalah residivis, yaitu tersangka YS dan D.

Mereka melaksanakan aksinya di 48 TKP lintas Provinsi, Pekalongan 1 kali TKP; Bekasi : 1 kali TKP; Surabaya : 7 kali TKP; Gresik : 1 kali TKP; Malang Kota : 1 kali TKP; Madiun : 3 kali TKP; Bogor : 12 kali TKP; Bandung : 10 kali TKP;  Cirebon : 2 kali TKP; Surakarta : 4 kali TKP;  Caruban : 4 kaliTKP; Karanganyar : 1 kali TKPdan Batu : 1 kali TKP

Peran tersangka D bertugas mengintip dan penunjuk jalan, tersangka GS mengawasi bagian depan, YS mengganjal dan menukar kartu ATIM, dialah orangnya, BH dan BR bertugas sebagai driver.

Mereka kerap mengelabuhi petugas dengan mengganti plat nomor setiap kali beraksi.

Selama ini mereka dalam pantuan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik, pada pekan lalu tim mendeteksi keberadaan komplotan ini ada di Kota Madiun. Tak butuh waktu lama untuk meringkus mereka.

"Lima tersangka kami amankan pagi harinya, tiga di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba lari dan melawan petugas," tegasnya.


Barang bukti yang diamankan meliputi 50 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit mobil Avanza dan Innova, 21 pasang plat nomor kendaraan, obeng, cutter, gergaji, dan potong kuku, rompi, topi, serta wadah tusuk gigi. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, Manyar, Gresik. Saat itu korban hendak menyetor uang tunai melalui mesin ATM BCA di dalam gerai Alfamidi Jalan Jawa, Perum GKB, kartu ATM korban mendadak tak bisa dimasukkan.

Tak lama kemudian, seorang pria tak dikenal mendekat dan berpura-pura memberikan bantuan. Pelaku meminta korban menempelkan kartu di alat top up, hingga akhirnya kartu ATM korban tak bisa digunakan sama sekali.

Merasa curiga, korban segera menuju kantor BCA di Jalan Kalimantan, Sukomulyo, Manyar, untuk mengecek saldo tabungannya.

Betapa kagetnya korban saat mendapati saldo dalam rekeningnya berkurang hingga Rp145 juta. Ternyata kartu ATM korban diganti dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved