Berita Terkini Bangkalan

Buronan Bandar Narkoba di Bangkalan Diringkus, Polisi Temukan Pistol Makarov, Sabu, Ineks dan Ganja

Pelarian bandar narkoba berinisial AS (39), dalam satu setengah bulan berakhir di teras rumahnya, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
PISTOL BANDAR SABU - Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo menggali keterangan dari bandar narkoba, AS (39), warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Selasa (24/6/2025) atas kepemilikan senpi pistol Makarov 9mm yang diakui AS dibeli senilai Rp 20 juta pada Agustus 2024 silam di kawasan Jembatan Suramadu. 

Ruangan pertama dilengkapi dengan perangkat audio serta peralatan musik seperti dua buah gitar listrik.

Sementara satu ruangan lainnya, khusus untuk pecandu saat menghisap sabu.  

Hasil penggeledahan malam itu, polisi menyita barang bukti 33 buah kantong plastik klip berisikan sabu seberat 10,44 gram, polisi juga mengamankan sebanyak 4 bungkus kertas minyak berisikan ganja dengan berat kotor 26,04 gram, satu buah berwarna hitam, timbangan digital, sebuah buku catatan, dan sebuah kotak kecil.

Polisi juga menggeledah satu rumah di depannya yang menjadi hunian DPO AS.

Polisi sempat dibuat kaget dengan fasilitas kamar pribadi AS.

Pintu kamar pribadinya dilengkapi perangkat finger print atau teknologi biometrik untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan pola unik di permukaan jari.

Tentu saja, orang lain selain DPO SK tidak bisa mengakses atau masuk ke kamar seluas sekitar 4x4 meter itu, termasuk tersangka MY yang kesehariannya berperan sebagai pramusaji sabu.

Selain finger print, dalam kamar berukuran sekitar 4x4 meter itu terdapat pula layar monitor CCTV yang mengarah ke rumah pertama yang menjadi sasaran penggerebekan.

Kamar mandi dengan dinding kaca dilengkapi perangkat shower serta pemanas air, AC, dan TV LCD berukuran besar lengkap dengan fitur karaoke.

“DPO AS terancam kurungan pidana 20 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendro.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka AS mengaku, mendapatkan senpi pistol Makarov itu dengan cara membeli dari seorang pria pada Agustus 2024.

Transaksi jual beli disebutkan AS dilakukan di kawasan Jembatan Suramadu.

“Untuk jaga-jaga saja karena saya pernah dibacok orang. Pistol ada di samping rumah oleh anak buah,” singkat AS sambil menunjukkan bekas bacokan di lengan kirinya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved