Berita Terkini Sumenep

Kronologi Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Sumenep, 137 Poket Diamankan

Polisi dan saksi mata atau warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep berbeda keterangan soal pengungkapan pelaku kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Getty via Metro.co.uk
ILUSTRASI NARKOBA - Polisi dan saksi mata atau warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep berbeda keterangan soal pengungkapan pelaku kasus narkoba pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Berikut kronologi pengungkapan pelaku kasus narkoba di Talango Sumenep pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Warga yang melihat langsung terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku yang terlibat kasus narkoba di wilayah hukum kecamatan talango, yakni pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang.

Awalnya, polisi berpakaian preman mengendarai roda empat menghadang saudara S saat mau membeli oli di salah satu toko pinggir Jl Raya Desa Essang (pasar kantor bank).

"S itu ditangkap saat mau membeli oli, kemudian dibawa ke rumah saudara R di Desa Cabbiya. Disitulah R dan G juga ditangkap," ungkap warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan S pertama kali.

Namun, keterangan berbeda dari Plt Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba di kecamatan talango polisi hanya menangkap satu orang yang kini sudah berstatus tersangka, yakni R (34) warga Desa Cabbiya.

Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik R.

Kemudian, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (27/6/2025).

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.

Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 137 poket sabu lainnya.

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram," ungkapnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone, lima plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.

"Saat diinterogasi di lokasi, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved