Berita Bangkalan

Respon Terbaru Sekolah di Bangkalan soal Putusan MK Sekolah Jenjang SD-SMP Negeri/Swasta Tanpa Biaya

Jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Istimewa
SEKOLAH SWASTA GRATIS : Pengasuh PP At Ta’awun sekaligus Ketua Yayasan Sabilush Sholihin, Jalan Raya Pedeng, Desa/Kecamatan Socah, H Mohammad Mansur (tengah) bersama kepala SMP dan SMA Sabilush Sholihin dalam kegiatan pembagian raport kepada wali murid beberapa waktu lalu 

“Tidak mungkin menggratiskan kalau tidak ada biaya dari pemerintah. Kami menyambut baik karena anggaran yayasan selama untuk menopang gaji guru, bisa dialihkan untuk peningkatan infrastruktur,” pungkas Kyai Muhlis.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, H Moh Yakub mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum melangkah berkaitan putusan MK yang meminta pemerintah daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD-SMP.

“Kami terserah kebijakan pimpinan. Jadi sebenarnya itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, kalau kami tidak masalah, menyambut baik namun mungkin tidak dengan kondisi sekarang. Kami belum menganggarkan atau belum melangkah,” singkat Yakub. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved