Berita Gresik

Sosok Midhol DPO Pembunuhan Gresik, Tujuh Bulan Sembunyi di Hutan, Meresahkan Warga di Kalimantan

Ahmad Midhol (39) DPO pembunuhan sadis disertai perampokan di Gresik, telah ditahan di Mapolres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
istimewa/ Tangkapan layar
DPO MIDHOL DITANGKAP - Tampang Midhol saat dikeler menuju Mapolres Gresik, Senin (30/6/2025). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Ahmad Midhol (39) DPO pembunuhan sadis disertai perampokan di Gresik, telah ditahan di Mapolres Gresik.

Selama pelarian menyandang status DPO, Midhol kerap berpindah-pindah tempat dan meresahkan warga di Kalimantan.

Warga Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ini otak pembunuhan dan perampokan di wilayah Desa Imaan, pada 16 Maret 2024 lalu. Saat ini Midhol  masih menjalani pemeriksaan.

Selama pelariannya di Kalimantan Tengah, Midhol juga melakukan aksi pencurian hingga membuat masyarakat resah.

Dari pemeriksaan awal, Midhol mengaku kepada petugas, sudah tinggal di kawasan kebun sawit selama 7 bulan, berada di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.


"Lokasi yang jauh dari pemukiman warga," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, hal tersebut tidak menghambat Midhol melakukan aksi kejahatan. Dari laporan warga sekitar, pria 39 tahun itu kerap mencuri hingga meresahkan masyarakat. Mulai dari barang berharga, uang, hingga biji sawit.

"Untuk dijual kembali demi bertahan hidup," imbuhnya.

Midhol sudah mendekam di sel tahanan sejak Senin (30/6) lalu. Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas. "Saat pengejaran, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga kami beri tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Diketahui tersangka Midhol merupakan aktor utama kasus pencurian sadis di wilayah di Desa Imaan Kecamatan Dukun. Dia bersama dua pelaku lainnya berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 150 juta. Yakni Asrofin yang sudah mendapat vonis 12 tahun dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun.

Korban Wardatun Toyyibah (28) meninggal dunia usai dihabisi oleh komplotan Midhol cs. Korban saat kejadian meninggalkan putri semata wayangnya yang masih balita. Sementara suami tidak tidur di kamar saat kejadian. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved