Penganiayaan Kurir di Pamekasan

Status ASN Arif di Ujung Tanduk Imbas Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, BKPSDM Buka-bukaan Sanksi

Nasib Zainal Arifin sebagai ASN berada di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kurir JNT di Pamekasan.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
NASIB TERSANGKA PENGANIAYAAN KURIR - Nasib Zainal Arifin sebagai ASN berada di ujung tanduk setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kurir JNT di Pamekasan. 

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Setelah peristiwa itu terjadi korban melapor polisi.

Selang beberapa waktu polisi menetapkan Arif sebagai tersangka.

Usut punya usut, pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan, Zainal Arifin ternyata merupakan Guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya juga mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan salah satu PNS guru di wilayah kerjanya di wilayah Pamekasan. 

Namun, pihaknya hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved