Penganiayaan Kurir di Pamekasan

Menteri Rini Bicara Hukuman bagi ASN Guru TK Aniaya Kurir JNT di Pamekasan

Kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap kurir di Pamekasan mendapat respon MenPAN RB, Rini Widyantini.

Editor: Taufiq Rochman
KOLASE KOMPAS.com/ANDHI DWI
PENGANIAYAAN - (Foto Kanan) Menpan RB, Rini Widyantini saat memberi pernyataan Kamis (3/7/2025). (Foto Kiri) Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap kurir di Pamekasan mendapat respon Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.

Saat ini kepolisian terus mendalami perkara tersebut.

Polisi juga telah menggelar rekonstruksi di depan toko milik tersangka Zainal Arifin (Arif) yang merupakan lokasi terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).

Insiden itu bermula saat Kurir JNT mengantarkan paket COD kepada Arif.

Namun karena paket yang diterima tak sesuai harapan, Arif lantas melakukan kekerasan terhadap Irwan (kurir JNT).

Setelah peristiwa, Irwan kemudian melapor polisi.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap dan meringkuk di tahanan Polres Pamekasan.

Saat berada di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025), MenPAN RB Rini angkat bicara menanggapi kasus tersebut.

Menurutnya, pelaku yang berstatus sebagai ASN Guru TK berpotensi mendapat hukuman.

"Saya baru dengar (kasus ASN menganiaya kurir di Sampang), belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner," kata Rini sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Kurir JNT Pamekasan Tak Mau Damai, Ingin Tersangka Dijebloskan ke Penjara: Tak Ada yang Minta Maaf

Rini menjelaskan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus kriminal.

Namun, dia tidak menjelaskan secara perinci mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.

"Ya kan nanti ada undang-undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (tahu hukumannya), enggak langsung, harus diproses dulu," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika kurir JNT mengantarkan pesanan ponsel milik Arif senilai Rp 1.589.235.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved