Penganiayaan Kurir di Pamekasan
Menteri Rini Bicara Hukuman bagi ASN Guru TK Aniaya Kurir JNT di Pamekasan
Kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap kurir di Pamekasan mendapat respon MenPAN RB, Rini Widyantini.
TRIBUNMADURA.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan ASN terhadap kurir di Pamekasan mendapat respon Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini.
Saat ini kepolisian terus mendalami perkara tersebut.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi di depan toko milik tersangka Zainal Arifin (Arif) yang merupakan lokasi terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).
Insiden itu bermula saat Kurir JNT mengantarkan paket COD kepada Arif.
Namun karena paket yang diterima tak sesuai harapan, Arif lantas melakukan kekerasan terhadap Irwan (kurir JNT).
Setelah peristiwa, Irwan kemudian melapor polisi.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap dan meringkuk di tahanan Polres Pamekasan.
Saat berada di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025), MenPAN RB Rini angkat bicara menanggapi kasus tersebut.
Menurutnya, pelaku yang berstatus sebagai ASN Guru TK berpotensi mendapat hukuman.
"Saya baru dengar (kasus ASN menganiaya kurir di Sampang), belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner," kata Rini sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Kurir JNT Pamekasan Tak Mau Damai, Ingin Tersangka Dijebloskan ke Penjara: Tak Ada yang Minta Maaf
Rini menjelaskan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus kriminal.
Namun, dia tidak menjelaskan secara perinci mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
"Ya kan nanti ada undang-undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (tahu hukumannya), enggak langsung, harus diproses dulu," ujarnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika kurir JNT mengantarkan pesanan ponsel milik Arif senilai Rp 1.589.235.
Lantaran mengira ponsel itu replika, emosi Arif memuncak. Ia meluapkan kekesalannya dengan memiting leher kurir hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan Arif kepada pihak berwajib.
Kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dan Arif telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.
"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.
"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," tambahnya.
Babak Baru Polisi Ungkap Keterlibatan Istri Tersangka Penganiaya Kurir JNT Pamekasan: Pemicu Awal |
![]() |
---|
Kurir JNT Pamekasan Tak Mau Damai, Ingin Tersangka Dijebloskan ke Penjara: Tak Ada yang Minta Maaf |
![]() |
---|
JNT Pusat Turun Langsung Dampingi Kurir COD Korban Penganiayaan: Tak Ada Damai |
![]() |
---|
12 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan |
![]() |
---|
Status ASN Arif di Ujung Tanduk Imbas Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, BKPSDM Buka-bukaan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.