Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Sebut Pertanyaannya Sedikit, Tapi Butuh Jawaban Panjang
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiq Rochman
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Nah, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (26/9/2023).
Politikus Partai Golkar itu juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lalu, atas adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024, atas status tersangka yang berjumlah 21 orang tersebut, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024.
Sindiran Menohok Ayah Rheza Mahasiswa Tewas saat Demo di Yogya: Demo Itu Damai, Jangan Main Gebuk |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka Hal 32-33, Jelajah Kata: Kepala Suku Len |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37 Kurikulum Merdeka, Tabel 2.3 Identifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Satpam Eko Patrio Sebelum Rumah Dijarah: Pak Eko Gak Ada, Mobil Diamankan |
![]() |
---|
Sakit Hati Lilis Ditinggalkan Suami Malah Bakar Rumah Pak RT sampai Ludes, Kerugian Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.