Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK
Diperiksa Polda Jatim, Khofifah Diperiksa Lima Penyidik, Gubernur Jatim Didampingi Ormas
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Polda Jatim pukul 10.00 WIB, Kamis (10/7/2025).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba di Polda Jatim pukul 10.00 WIB, Kamis (10/7/2025). Tak menggunakan mobil dinas yang biasanya, Gubernur Khofifah tiba dengan menggunakan mobil innova berwarna hitam.
Gubernur Khofifah saat ini menjalani pemeriksaan di lantai 1 ruang pemeriksaan nomor 3 Ditreskrimsus Polda Jatim.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa lima orang penyidik KPK.
“Bunda Khofifah dimintai keterangan saja. Oleh lima penyidik. Beliau didampingi Bu Lilik selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, dan ada dari MAKI yang juga mendampingi,” kata Heru.
Heru menegaskan langkah Gubernur Khofifah memenuhi panggilan KPK adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dan menghormati aturan dan proses hukum yang ada.
Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
MAKI hadir di sini dikatakan Heru untuk mewakili masyarakat mengawal dan mendampingi Gubernur Khofifah dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.
“Ibu Gubernur sudah di dalam. Yang mendampingi ada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Jatim Bu Lilik Pudjiastuti, kemudian juga ada perwakilan MAKI,” tegas Heru.
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa pihaknya meyakini Gubernur Khofifah tak terlibat dalam pusaran kasus dana hibah.
“Gubernur Jawa Timur tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam permasalahan pengelolaan hibah legislatif DPRD Jatim dan hibah Pemprov Jatim,” ujarnya
“Dalam Nomenklatur Hibah, tegas kami luruskan bahwa tidak ada yang namanya hibah gubernur, yang ada adalah hibah Pemprov Jatim,”jelasnya.
Heru menyebut mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD. Di mana, yang menginput adalah aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim.
Bagaimana tahapan dimulai dari pengusulan awal dilakukan serta verifikasi-verifikasi yang harus dilakukan, dengan melibatkan Inspektorat Jatim.
Tahapan akhirnya adalah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai ending input yang pada akhirnya Gubernur Jatim menandatangani uraian belanja hibah yang sudah terverifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.