Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Kecoh Awak Media saat Diperiksa KPK di Polda Jatim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) dikabarkan sudah memasuki salah satu gedung Mapolda Jatim untuk memenuhi agenda
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (KIP) dikabarkan sudah memasuki salah satu gedung Mapolda Jatim untuk memenuhi agenda pemeriksaan penyidik KPK atas perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim 2019-2022, pada Kamis (10/7/2025).
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 09.51 WIB, di pintu belakang Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, terdapat dua jenis mobil SUV warna hitam berhenti di tengah ruas jalan utama gedung tersebut secara berhadap-hadapan.
Kabarnya, Khofifah tampak keluar dari salah satu mobil; Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam bernopol W-1149-YS, lalu bergegas berjalan menyusuri teras hingga memasuki salah satu pintu sisi belakang gedung tersebut.
Ternyata, hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo bahwa Khofifah menghadiri agenda pemeriksaan tersebut, dan sedang menjalani tahapan pemeriksaan.
"Iya benar," ujarnya saat dihubungi awak media, pada Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo mengatakan, konstruksi hukum atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat sekitar 21 orang tersangka tersebut, lebih kepada memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari Pemprov Jatim dan DPRD Jatim.
Selama ini, Khofifah sebagai gubernur sudah menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab. Yakni dengan melakukan pengesahan anggaran untuk hibah tersebut disertai dengan komitmen dan pakta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Ibu hanya mengesahkan saja, yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) saja. Dibarengi dengan pakta integritas dan surat pertanggungjawaban, tanggungjawab mutlak ada pada penerima hibah," ujarnya saat ditemui awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
"Selain NPHD, ada 2 lapis yang diminta. Sehingga, saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh ibu gubernur jatim untuk bisa diseret sebagai tersangka. Sangat jauh sekali itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Para tersangka penerima suap itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan seorang staf penyelenggara negara.
Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Rinciannya, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta, sedangkan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Terbaru, KPK menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi tersebut, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK, karena diduga terkait dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.