Berita Terkini

Batas Waktu Pencairan BSU di Kantor Pos, Jangan Sampai Terlewat dari Jadwalnya

Berikut ini adalah jadwal pencairan BSU.   Jangan sampai terlewat dari jadwalnya.

Editor: Januar
Istimewa/pixabay
Ilustrasi artikel BSU 

BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. 


Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank tertentu, diarahkan untuk mengambil langsung di Kantor Pos terdekat sesuai domisili.

Bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan tersebut, penting untuk mengetahui batas waktu pencairan agar bantuan tidak hangus. 

Jadwal Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos
Mengutip dari Instagram @posindonesia.ig, PT Pos Indonesia menjawab pertanyaan warganet yang menanyakan batas akhir pencairan BSU di Kantor Pos.

"Min sampai tgl berapa bisa ngambil di kantor pos?" tanya seorang warganet.

Kemudian, pihak Pos Indonesia menjawab bahwa pencairan BSU hanya berlangsung hingga tanggal Kamis, 31 Juli 2025. 

 
"Maksimal di tanggal 31 Juli ya Sahabat," jawab @posindonesia.ig.

Lewat dari tanggal tersebut, bantuan yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara dan tidak dapat diambil kembali oleh penerima.

Baca juga: Status BSU Masih Cek secara Berkala? Ini Arti dan Penjelasan dari Kemnaker

Perlu diketahui, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos Cabang Utama atau KC.

Syarat Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos
KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
QR Code dari aplikasi Pospay
Nomor HP aktif


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved