Berita Terkini Bangkalan

Curi Perhiasan Emas Milik Difabel, Istri Polisi di Bangkalan Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muharrofah atau MH dalam sidang putusan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
DIKAWAL KETAT - Majelis Hakim pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muharrofah (pakaian warna oranye) dalam sidang putusan pada Senin (21/7/2025). Istri seorang polisi ini didakwa secara sah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas milik milik seorang ibu penyandang disabilitas, Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi pada 9 Januari 2024 silam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muharrofah atau MH dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Senin (21/7/2025).

MH tidak lain adalah istri polisi yang tersandung perkara pencurian perhiasan emas milik seorang ibu penyandang disabilitas, Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB.

Perkara itu kemudian terungkap setelah Sumini memutuskan untuk mengadukan ulah MH ke Propam Polres Bangkalan pada 5 Februari 2025.

Korban kala itu datang bersama kuasa hukumnya, Hendrayanto.

Baca juga: Kronologi Perampokan Sadis di Jember, Nenek dan Anaknya Luka Parah, Harta Benda Rp200 Juta Raib

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muharrofa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagian dengan dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Danang Utaryo dalam pembacaan putusannya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa MH dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan.

Dalam perkara itu, terdakwa dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan apakah akan mengambil langkah banding atau tidak. 

“Tadi kita sudah mendengarkan bersama vonis majelis hakim, yakni 2 tahun penjara dari tuntutan kami 2 tahun 6 bulan."

"Kami masih akan melakukan pikir-pikir dengan mempelajari putusan majelis hakim, karena salinan putusan belum kami terima."

"Juga tadi kami sudah mendengar bahwa perhiasan liontin dikembalikan kepada korban,” singkat Hendrik yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan.  

Korban Sumini dalam keterangannya di Polres Bangkalan pada 5 Februari 2025 menyatakan bahwa total perhiasan emas yang telah hilang sebanyak 21 item dengan total berat sekitar 200 gram.

Terdiri dari 4 gelang, 5 cincin, 3 peniti, 3 andol, 1 cucuk endil, 4 kalung, dan uang Rp 8 juta yang dibungkus dalam satu dompet.

Sementara kuasa hukum korban, Hendrayanto menyatakan, memang pembuktian oleh pihak jaksa berdasarkan keterangan dari korban yang memiliki sekitar 21 item perhiasan emas tersimpan dalam satu tempat.

Bersama salah satu yang menjadi barang bukti dalam persidangan.

“Jadi jaksa ini hanya menyediakan berkas yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian sehingga itu yang dibuktikan dalam persidangan."

"Alhamdulillah, saya rasa putusan majelis hakim cukup bagus."

"Semoga ke depan, terdakwa bisa sadar akan perbuatannya sehingga tidak kembali melakukan perbuatannya,” tutur Hendrayanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved