Tabrak Lari di Suramadu

Driver Pikap Tewaskan Pegowes di Jembatan Suramadu Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi pikap AR (25), warga Gubeng, Surabaya dijebloskan ke balik jeruji setelah melakukan tabrak lari menewaskan pegowes di Jembatan Suramadu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
TABRAK LARI - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono bersama tersangka sopir pika, AR (25), warga Gubeng Surabaya dalam Siaran Pers, Senin (21/7/2025) sore berkaitan Ungkap Kasus Tabrak Lari di KM 3400 jalur mobil Jembatan Suramadu tujuan Surabaya pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka kabur meninggalkan korban, seorang pegowes, Taufik Hidayat warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tewas di lokasi kejadian setelah diseruduk mobil pikap, tubuh seorang pegowes Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal seolah ditinggalkan begitu saja di atas Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Sepekan kemudian, pengemudi pikap AR (25), warga Gubeng, Surabaya dijebloskan ke balik jeruji, Senin (21/7/2025).

Ia dijerat pasal berlapis dan terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.

Tersangka AR memanfaatkan gelaran siaran pers menjelang waktu sore di Polres Bangkalan itu untuk mengungkapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.

AR di hadapan penyidik Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Bangkalan mengaku lalai saat berkendara akibat rasa kantuk setelah mengirim bahan bangunan dari Surabaya ke Kabupaten Sampang.  

“Pemohonan maaf saya terutama kepada keluarga korban, saya mohon maaf untuk kejadian ini."

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga minta maaf atas kelalaian saya,” singkat tersangka AR melalui pengeras suara.

Baca juga: Breaking News, Polres Bangkalan Tangkap Driver Pick Up yang Tewaskan Pegowes di Jalur Mobil Suramadu

Tersangka AR disebut Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono memilih kabur meninggalkan korban karena diselimuti perasaan panik setelah terjaga dari kondisi microsleep atau tidur sesaat ketika melintasi TKP KM 3400 Jembatan Suramadu tujuan Surabaya.

Tragisnya tragedi laka lantas itu terekam CCTV bentang tengah Jembatan Suramadu.

Di balik itu, tersangka AR ternyata tidak hanya kabur meninggalkan korban namun juga melakukan perbaikan terhadap kerusakan mobil pikap nopol L 8392 NC di sebuah bengkel di kawasan Surabaya.

Hingga pada akhirnya, tim gabungan Unit Penegakan Hukum Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan menemukan dan mengevakuasi mobil pikap berwarna putih itu dari bengkel dengan cara diderek pada Sabtu (19/7/2025).

“Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, tolong berhenti ketika menabrak sesama pengguna jalan."

"Apalagi kondisi korban meninggal dunia,” tegas Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Lantas AKP I Gusti Bagus Krisna dalam siaran persnya.

Pernyataan tegas Hendro itu sebagai upaya kembali menggugah etos pengendara ketika terlibat dalam laka lantas.

Sehingga di masa mendatang, perkara tabrak lari tidak kembali tersaji mewarnai rutinitas masyarakat pengguna jalan raya.  

Etos pengendara tidak lain adalah berkaitan nilai-nilai prinsip atau karakter yang mendasari perilaku seorang pengendara saat berkendara.

Sesama pengendara, tentu sangat dibutuhkan keyakinan yang mampu membentuk kesadaran akan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain selaku sesama para pengguna jalan raya.

“Pertama itu tadi, berhenti. Kedua melakukan pertolongan kepada korban, ketiga segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, dan keempat memberikan keterangan atas kejadian laka lantas."

"Tolong, jangan meninggalkan korban dalam keadaan luka apalagi kondisinya meninggal dunia,” imbau Hendro.

Dalam tragedi laka lantas itu, tersangka AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman kurungan pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 312 UU LLAJ tentang Tabrak Lari dengan ancaman 3 tahun penjara.

Akumulasi dari jeratan dua pasal itu menjadikan tersangka AR terancam kurungan pidana total selama 9 tahun penjara.

Sementara Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna menambahkan, dalam momen Operasi Patuh Semeru 2025 diharapkan masyarakat pengendara Bangkalan khususnya untuk lebih meningkatkan tertib berlalu lintas saat berkendara.  

“Ikuti marka dan peraturan yang ada, mulai dari larangan untuk pesepeda roda dua atau pesepeda angin untuk tidak melintasi jalur roda empat."

"Baik pada jalur-jalur arteri maupun nasional, tolong diindahkan etos mengemudi yang baik,” singkat Krisna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved